DP3A Kota Bandung: Penjualan Bayi adalah Kejahatan Berat

DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menegaskan bahwa praktik penjualan bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbongkarnya kasus perdagangan bayi ke Singapura oleh Polda Jawa Barat.

“Penjualan maupun penculikan anak jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga orang tua dan masyarakat,” tegas Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, Kamis (17/7).

Uum menjelaskan, penculikan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta dalam KUHP Pasal 328–334. “Ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun. Khusus untuk penculikan anak di bawah umur 18 tahun, sesuai Pasal 330 ayat 2 KUHP, ancamannya sembilan tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat sebagai langkah pencegahan. “Sosialisasi hukum perlu terus dilakukan agar masyarakat tahu bahwa praktik jual beli anak memiliki konsekuensi pidana. Sementara bagi pelaku, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Lima Bayi Korban Perdagangan Dititipkan di Panti Asuhan

Sementara itu, lima bayi korban perdagangan kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat di Jalan Purnawarman, Bandung. Mereka merupakan bayi-bayi yang berhasil diselamatkan Polda Jabar dan dititipkan sejak Senin malam, 14 Juli 2025.

Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat, Peri Sopian, mengatakan kondisi kelima bayi—dua perempuan dan tiga laki-laki—dalam keadaan sehat secara fisik setelah diperiksa oleh bidan panti. “Secara psikologis memang perlu adaptasi, tapi secara umum semua sehat,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Kelima bayi tersebut kini dirawat di lantai tiga panti, bersama 14 bayi lainnya. Total terdapat 19 bayi dalam satu ruangan, masing-masing ditempatkan di ranjang khusus yang dilengkapi mainan dan dot susu. Empat pengasuh bergantian menjaga mereka setiap hari.

“Prinsipnya kami menerima amanah ini karena tugas kami memang merawat anak-anak terlantar atau korban eksploitasi. Namun soal kelanjutan penanganan, kami menunggu arahan dari Polda Jabar,” lanjut Peri.

Terkait kemungkinan adopsi, Peri menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak dapat diadopsi oleh masyarakat. “Baik lima bayi titipan Polda maupun anak lainnya di sini, belum bisa diadopsi karena ada prosedur hukum yang harus dijalani,” tegasnya.

Saat ini, Panti Asuhan Bayi Sehat merawat total 61 anak, termasuk lima bayi korban kasus perdagangan bayi lintas negara tersebut. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00