Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

TAEIL divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah menjalani sidang pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang diperberat (aggravated quasi-rape).

Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Pidana 26) memvonis Taeil dan dua terdakwa lainnya, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman untuk Kejahatan Seksual.

Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, mereka dinyatakan bersalah.

BACA JUGA  Song Mino WINNER Tidak Ditahan Meski Langgar Wajib Militer

“Korban dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol saat kejadian, yang terjadi di rumah Mr. Lee. Sebagai turis asing, korban mengalami trauma psikologis yang berat karena diserang di lingkungan yang asing,” ujar majelis hakim.

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan anggota boyband Korsel NCT itu mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Karena pengakuan itu dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan, maka tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Oleh karena itu, tidak cukup alasan untuk pengurangan hukuman,” jelas hakim.

BACA JUGA  Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

Saat ditanya hakim apakah ia memiliki pernyataan terkait penahanan, Taeil memilih untuk tidak berbicara.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tengah dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk. Taeil sebelumnya menjalani persidangan tanpa ditahan, namun langsung ditahan setelah vonis dibacakan. (Soompi/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Hadiri Lentera 2026, Wali Kota Munjirin Ajak Pelajar Kembangkan Potensi Diri

WALI Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri kegiatan Leadership Training For Future Generation (Lentera) 2026 yang digelar di Ballroom SMA Labschool Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kamis (7/5/2026). Kegiatan Lentera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas