Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

TAEIL divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah menjalani sidang pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang diperberat (aggravated quasi-rape).

Dalam sidang yang digelar pada 10 Juli 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Pidana 26) memvonis Taeil dan dua terdakwa lainnya, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman untuk Kejahatan Seksual.

Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan mengikuti pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, mereka dinyatakan bersalah.

BACA JUGA  Mingi ATEEZ Patah Jari, HyunA Pingsan di Waterbomb Macao

“Korban dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh alkohol saat kejadian, yang terjadi di rumah Mr. Lee. Sebagai turis asing, korban mengalami trauma psikologis yang berat karena diserang di lingkungan yang asing,” ujar majelis hakim.

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti status terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan anggota boyband Korsel NCT itu mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Karena pengakuan itu dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan, maka tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela. Oleh karena itu, tidak cukup alasan untuk pengurangan hukuman,” jelas hakim.

BACA JUGA  Miyeon (G)I-DLE Comeback Solo Lewat Album My, Lover

Saat ditanya hakim apakah ia memiliki pernyataan terkait penahanan, Taeil memilih untuk tidak berbicara.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan dua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tengah dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk. Taeil sebelumnya menjalani persidangan tanpa ditahan, namun langsung ditahan setelah vonis dibacakan. (Soompi/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

THE Manohara Hotel Yogyakarta terus berinovasi. Mereka mengajak para tamu untuk mengikuti paket wisata dengan menjelajahi destinasi unik dan ikonik di Yogyakarta, Jomblang Cave Excursion Package. Sebagai hotel berbintang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

  • July 27, 2026
Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Sleman Dukung Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026

  • July 27, 2026
Pemkab Sleman Dukung  Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026

Pemkot Bandung Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Saat Kemarau

  • July 27, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Saat Kemarau

Para Atlet dari 12 Negara Ikuti World Boomerang Championships 2026 di Lanud Sulaeman

  • July 27, 2026
Para Atlet dari 12 Negara Ikuti World Boomerang Championships 2026 di Lanud Sulaeman

Jaga Suasana Kondusif, Polisi masih Siagakan Personel di Menteng

  • July 27, 2026
Jaga Suasana Kondusif, Polisi masih Siagakan Personel di Menteng

Gebyar Pertandingan Lomba Agustusan di Perumahan Surya Regency 

  • July 27, 2026
Gebyar Pertandingan Lomba Agustusan di Perumahan Surya Regency