
FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri dari maksimal 36 menjadi 50 siswa.
“Tim hukum FKSS sedang merumuskan materi gugatan dan akan segera melayangkannya ke PTUN,” ujar Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana, Selasa (8/7).
Menurut Ade, langkah hukum ini disiapkan sembari menunggu respons dari pihak-pihak terkait terhadap surat terbuka FKSS Jabar yang telah dikirimkan sebelumnya. Jika ada tanggapan positif, gugatan bisa saja dibatalkan.
“Gugatan bisa diajukan dalam waktu 90 hari sejak Kepgub diterbitkan. Tapi jika tak ada tanggapan, kami siap melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
FKSS Jabar menolak penambahan rombel di sekolah negeri karena dinilai mengurangi peran sekolah swasta dalam menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Ade menilai, sekolah swasta justru dapat menjadi solusi pencegahan anak putus sekolah jika mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah.
“Pemprov bisa menyalurkan siswa dari keluarga kurang mampu ke sekolah swasta yang siap menerima dan mendidik mereka. Sekolah swasta juga bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
FKSS Jawa Barat keberatan
Tercatat, sekitar 1.300 sekolah swasta tergabung dalam FKSS Jabar dan siap menampung siswa tidak mampu dengan dukungan dana dari pemerintah provinsi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kebijakan menambah jumlah siswa per rombel dilakukan untuk menjawab tantangan tingginya angka anak tidak sekolah di Jabar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, terdapat 658.831 anak di Jabar yang tidak bersekolah.
“Negara tidak boleh menelantarkan warganya. Kalau ada yang ingin sekolah tapi tidak tertampung, negara harus hadir. Sebagai gubernur, saya bertanggung jawab agar tidak ada anak Jabar yang putus sekolah,” tegas Dedi.
Ia menjelaskan, penambahan kapasitas rombel menjadi maksimal 50 siswa merupakan solusi sementara. Jumlah ini bisa bervariasi, tergantung kondisi sekolah dan kemampuan ekonomi warga.
“Tidak mampu itu bukan hanya tidak bisa bayar SPP, tapi juga bisa soal ongkos ke sekolah. Maka lebih baik dia tetap sekolah, meski satu kelas berisi 50 siswa,” tambahnya. (Rava/S-01)








