
DUA penumpang KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya mengalami luka di bagian wajah, ketika kereta yang ditumpanginya mendapat lemparan batu di petak antara Stasiun Klaten dengan Stasiun Srowot, Klaten, Minggu (6/7).
Penumpang tersebut terkena serpihan kaca yang pecah. “Kami memastikan akan melakukan langkah hukum,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa.
Feni menjelaskan kedua penumpang tersebut kemudian diperiksa dan diobati kemudian dirujuk di RS Triharsi, Soko. Keduanya katanya akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.
Tingkatkan patroli
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penjara 20 tahun
Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (AGT/N-01)









