Viral, Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan di Klaten

DUA penumpang KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya mengalami luka di bagian wajah, ketika kereta yang ditumpanginya mendapat lemparan batu di petak antara Stasiun Klaten dengan Stasiun Srowot, Klaten, Minggu (6/7).

Penumpang tersebut terkena serpihan kaca yang pecah. “Kami memastikan akan melakukan langkah hukum,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa.

Feni menjelaskan kedua penumpang tersebut kemudian diperiksa dan diobati kemudian dirujuk di RS Triharsi, Soko. Keduanya katanya akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini.

Tingkatkan patroli

Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

BACA JUGA  Jumlah Penumpang KA Daop 6 Bertumbuh 8% di Triwulan I

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penjara 20 tahun

Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  KA Batara Kresna Diharapkan Tumbuhkan Ekonomi di Solo Raya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hadapi Libur Nataru, PT KAI Terapkan Kereta Wisata Pola FIT

DIREKTUR Utama PT KAI Wisata Hendy Helmy mengatakan menghadapi masa angkutan nataru (natal dan tahun baru) yang berlangsung dari 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 akan menjalankan 32 perjalanan…

Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif (KUR, KUPEDES dan KUPRA ) pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran

  • December 13, 2025
Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran