Warga dan Penggerobak Tuntut Pengurus TPST3R Kemiri Diganti

PULUHAN  penggerobak sampah dan warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, melakukan aksi protes menuntut pergantian pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST3R) Margo Rukun, Senin (7/7).

Mereka mendatangi balai desa dengan membawa gerobak penuh sampah, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana dan tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon yang mencapai Rp242 juta.

“Kami rutin bayar iuran distribusi setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Tapi tiba-tiba dibilang menunggak ke DLHK dan dilarang buang sampah hari ini. Kalau begitu, kami minta kejelasan langsung dari Pak Lurah. Ini hak kami,” kata Hamdani (50), salah satu penggerobak.

BACA JUGA  Ijazah SMP Belum Diambil, DPRD Sidoarjo Fasilitasi Mediasi

Hamdani juga mengkritik keputusan sepihak pengurus TPST yang kerap tidak hadir dalam rapat penting namun tetap mengeluarkan kebijakan, seperti larangan membongkar sampah.

Para penggerobak dan warga mendesak pengurus TPST3R segera diganti dan sistem pengelolaan dana, termasuk legalitas kelembagaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), ditata ulang secara transparan.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa poster berisi tuntutan dan menumpuk gerobak sampah di depan balai desa.

Pengurus TPST3R Kemiri diusulkan diganti sejak awal 2025

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, menyebut desakan penggantian pengurus sudah muncul sejak Januari 2025.

“Laporan keuangan tidak pernah transparan, padahal penggerobak menyetor rutin. Sekarang muncul tunggakan ratusan juta, tentu mereka kecewa,” ujar Imam.

BACA JUGA  Hari Ketujuh, BNPB Waspadai Pembusukan Jenazah

Imam menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, penggerobak menyetorkan dana Rp50–54 juta per bulan, namun yang tercatat di TPA Jabon hanya Rp25–28 juta. Artinya, ada selisih besar yang belum jelas ke mana alirannya.

Selain itu, struktur KSM juga dipertanyakan. Ketua KSM, Andik, disebut merangkap jabatan sebagai bendahara dan juga perangkat desa (kepala dusun), yang menurut Imam tidak dibenarkan secara aturan. Hingga kini, SK kepengurusan KSM juga belum pernah diterbitkan.

Warga juga mengeluhkan biaya tambahan bongkar muatan sebesar Rp35.000–Rp50.000 per rit, sejak jatah armada pengangkut dari TPA Jabon dikurangi dari dua mobil menjadi satu.

“Ketua KSM tidak pernah hadir menjelaskan ke warga. Kita tahu soal tunggakan ratusan juta itu justru dari berita. Warga jadi malu,” kata Heri, warga lainnya. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Menu Makan Bergizi Gratis Hari Kedua dan Ketiga Tak Ada Susu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

BUPATI Sidoarjo, Subandi, secara resmi menyerahkan program beasiswa pendidikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo pada Kamis (9/7). Dalam peluncuran itu Pemkab Sidoarjo menggelontorkan sebanyak empat ribu kuota beasiswa untuk…

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli utara menegaskan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran melalui Portal Perlinsos Digital. Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

  • July 10, 2026
Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

  • July 9, 2026
Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

  • July 9, 2026
Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

  • July 9, 2026
Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah