Akses Pelayanan Publik Penyandang Disabilitas masih Diskriminatif

PARA penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar mengaku masih mengalami banyak hambatan, bahkan mendapat penolakan untuk mendapatkan akses, baik dari segi sarana fasilitas umum, pendidikan maupun kesehatan.

“Selama ini banyak dari segi pendidikan bahwa memang mereka masih mendapat penolakan dari  BPJS. Belum ramah juga terjadi di bangunan pemerintah maupun bangunan agama,” kata Ketua Forum Lembaga Peduli Disabilitas Sumatra Utara Edi Jason Saragih  seusai mengajukan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Komisi 1 DPRD Pematangsiantar di Gedung DPRD Pematangsiantar, Selasa (3/6/2025).

Untuk selanjutnya dia berharap draf Ranperda yang diserahkan Lembaga Peduli Disabilitas Sumatra Utara mejadi program prioritas DPRD Pematangsiantar dengan melibatkan forum lembaga disabilitas.

BACA JUGA  Mahasiswa Autis UGM Sukses Pertahankan Skripsi

“Dengan adanya Perda akan mempercepat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Kami siap dilibatkan dalam penyusunan Ranperda Disabilitas. Kami merindukan Pematangsiantar menjadi kota peduli disabilitas,” ujarnya.

Pengguna kursi roda

Ketua Cabang Disabilitas Daksa Sahrul Dalimunthe yang juga penyandang disabilitas daksa mengutarakan fasilitas umum yang ada di Kota Pematangsiantar belum menjangkau kebutuhan pengguna kursi roda.

“Kalau kami ke bank dan ke tempat wisata kesusahan tidak memiliki akses. Kalau ke Lapangan Adam Malik kami nggak punya akses padahal kami diundang dalam sebuah acara,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin Manurung mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas

“Semua warga negara Indonesia sama, berhak semua untuk mendapatkan aksesibilitas, kaum disabilitas yang ada kekurangan semua manusia sama berhak mendapatkan di muka bumi ini,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Sambut Baik Empat Raperda Baru

20 lembaga

Selain itu pihaknya selaku Ketua Komisi 1 akan membawa draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan ke 20 lembaga yang tergabung dalam Lembaga Peduli Disabilitas Sumatra Utara ke Badan Pembentukan Perda dan pimpinan DPRD.

“Nanti kami awasi bagaimana draf ini agar menjadi Ranperda. Komisi satu akan berupaya, apalagi wali kota sebelumnya masih kurang perhatian dan semoga Wali Kota ini dapat memperjuangkan ini semaksimal mungkin,” kata Robin Manurung. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkan hasil pengamatan selama sepekan pada 7-13 Agustus, terjadi 1.205 gempa dan 98 kali awan panas guguran. Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden