Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni-Juli. Ini Syaratnya!

PEMERINTAH Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal II tahun 2025.

Sasaran Program

Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya pada Januari–Februari 2025, yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.

Periode dan Mekanisme

  • Periode Berlaku: Diskon akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Juli 2025.
  • Pelanggan Prabayar: Diskon 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token seharga Rp200.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk jumlah kWh yang sama.
  • Pelanggan Pascabayar: Diskon akan tercermin dalam tagihan bulan berikutnya. Pemakaian listrik pada Juni akan mendapatkan potongan pada tagihan Juli, dan pemakaian Juli akan mendapatkan potongan pada tagihan Agustus.
BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Syarat dan Ketentuan

  • Daya Listrik: Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  • Pendaftaran: Tidak diperlukan pendaftaran khusus; diskon akan otomatis diterapkan sesuai dengan mekanisme masing-masing jenis pelanggan.

Tarif Listrik Normal

Sebagai referensi, berikut adalah tarif listrik normal per kWh sebelum diskon:

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA: Rp605
  • 1.300 VA: Rp1.444,70

Dengan diskon 50%, tarif tersebut akan berkurang setengahnya selama periode program.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs resmi PLN. Pastikan untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. (*/S-01)

BACA JUGA  Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Siswantini Suryandari

Related Posts

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin (30/3). Sebelumnya, Kota Surabaya…

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya dari Guru Besar Antropologi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

  • April 2, 2026
Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

Final Four Proliga Janjikan Laga Seru

  • April 2, 2026
Final Four Proliga Janjikan Laga  Seru

Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi

  • April 2, 2026
Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi