Polisi Tilang Siswa yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

KEPOLISIAN resort Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur dengan menyita kendaraan.

Penindakan itu dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Penurunan kecelakaan

Dalam penindakan yang dilakukan di Jl. Raya Sadang – Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Senin (26/5/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan Kegiatan tersebut merupakan implementasi kesepakatan itu

BACA JUGA  Hadiri Hari Santri di Batang, Gus Yasin Janji Bangun Sekolah Disabilitas

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya penurunan angka kecelakaan,” kata Lilik.

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

Peran orang tua

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Lilik.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara.

BACA JUGA  Banjir Masih Genangi Riau, Sejumlah Sekolah Terpaksa Diliburkan

“Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” tegas Lilik.

Beri edukasi

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai.

“Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus,” ungkap Lilik.

Sementara, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar,” ucap Bupati yang akrab disapa Om Zein itu.

BACA JUGA  17 Sekolah di Pekanbaru Diliburkan Akibat Banjir

Ingatkan sekolah

Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00.

“Kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar. Dalam kegiatan ini ada 19 kendaraan yang diamankan ke Mapolres Purwakarta. (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan penghentian pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Jabar, sebagai upaya untuk menegakkan aturan, terutama melindungi kepentingan masyarakat.…

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

SUPERMARKET bahan bangunan, kebutuhan rumah tangga dan elektromika Transhome yang berada di Jalan Jogja-Solo Km 11, Padukuhan Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kebakaran pada Kamis. Api mulai menjalar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

  • October 2, 2026
Hentikan Pembangunan Pusat Data AI, Pemprov Jabar Ingin Tegakkan Aturan

Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

  • October 2, 2026
Pemenang Telkomsel 5G Video Competition Diumumkan

Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

  • October 2, 2026
Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

Guru Besar Unas Dukung Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

  • October 2, 2026
Guru Besar Unas Dukung  Jenderal Suyudi Jadi Kapolri

Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

  • October 1, 2026
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

  • October 1, 2026
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome