Menag Akan Beri Sanksi Travel yang Sediakan Visa Haji tidak Resmi

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tegas Menag, Rabu (5/6).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA  Wapres Puas dengan Layanan Fast Track Jemaah Haji di Adi Soemarmo

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya. (*/N-01)

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Senin

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menag Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

MENTERI Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini bentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat. LPDU akan melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH,…

Pengacara Senior Hotma Sitompul Meninggal

SALAH satu pengacara kondang di Tanah Air, Hotma Sitompul  meninggal dunia. Kabar duka itu disampaikan rekannyq Yudha Khana Saragih. Menurutnya, Hotma tutup usia sekitar pukul 11.15 WIB. Dia mengembuskan napas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

  • April 17, 2025
Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

Bank Pembangunan Daerah Jateng Harus Bisa Dongkrak PAD

  • April 17, 2025
Bank Pembangunan Daerah Jateng Harus Bisa Dongkrak PAD

Mitra Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi

  • April 17, 2025
Mitra Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi

Pertalife Catat Kinerja Terbaik Dengan Premi Bruto Rp1,252 T

  • April 17, 2025
Pertalife Catat Kinerja Terbaik Dengan Premi Bruto Rp1,252 T