Menag Akan Beri Sanksi Travel yang Sediakan Visa Haji tidak Resmi

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tegas Menag, Rabu (5/6).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA  Menag Siapkan Sanksi Berat Travel Nekat Bawa Jemaah Berhaji dengan Visa non Haji

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya. (*/N-01)

BACA JUGA  Wapres Sentil Menag Jangan Asal Coret Aturan Rumah Ibadah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagikan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat dan pengemudi…

Perluas Kesempatan Kerja, Disnaker Bandung Siapkan Tiga Strategi Baru

DINAS Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung terus membuat strategi untuk menekan angka pengangguran yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang. Di tengah tantangan ekonomi seperti tingginya inflasi, kenaikan nilai tukar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

Syukuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng Berkomitmen Mengabdi pada Masyarakat

  • July 1, 2026
Syukuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng  Berkomitmen Mengabdi pada Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

  • July 1, 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

  • July 1, 2026
Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

KAI Logistik Catat Pertumbuhan Angkutan Reefer Berbasis KA Lebih dari 30%

  • July 1, 2026
KAI Logistik Catat Pertumbuhan Angkutan Reefer Berbasis KA Lebih dari 30%