Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

SIDANG perdana mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, (29/4). Ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution yang kompak memakai batik turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol. Sedangkan Novin dengan baju putih. Ketiganya lalu dibawa ke ruang sidang Mudjiono PN Pekanbaru.

Persidangan ketiga terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Kemudian Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan gratifikasi ketiga terdakwa. Adapun sejumlah nama Kepala Dinas aktif dan non aktif di lingkungan Pemko Pekanbaru juga ikut terseret dalam kasus gratifikasi dana APBD dan APBD Perubahan 2024 tersebut.

BACA JUGA  Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Dalam sidang perdana itu, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara. Ketiga terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU.

Sementara kuasa hukum Indra Pomi Nasution, Elva Nora mengatakan pihaknya kemungkinan bakal tidak mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.(Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

FAUJIANA Fatah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur periode 2026-2030 dalam Musyawarah Cabang  IX Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi…

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

SATUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi keamanan berkendara melalui program ‘Police Goes to Pesantren’ di Pondok Pesantren Al Amanah, Krian, Sidoarjo, Kamis (16/4). Langkah itu dilakukan untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

  • April 17, 2026
Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

  • April 17, 2026
Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

  • April 17, 2026
Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

Segel Tiket ke Grand Final, Bhayangkara Presisi Tantang LavAni

  • April 17, 2026
Segel Tiket ke Grand Final, Bhayangkara Presisi Tantang LavAni

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

  • April 17, 2026
Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final

  • April 16, 2026
Gebuk Electric PLN, Gresik Phonska Segel Tiket ke Grand Final