Atasi Masalah Sampah, Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Termal

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat akan menerapkan teknologi termal untuk mengolah sampah yang tidak bisa dikangkut ke TPA Sarimukti. Saat ini produksi sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari, sedangkan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dibatasi yakni 140 ritase per hari, sehingga sisanya menumpuk di sejumlah TPS.

Teknologi termal sendiri adalah proses yang melibatkan penggunaan panas atau pembakaran untuk mengolah sampah. Proses ini dapat melibatkan berbagai metode seperti insinerasi (pembakaran langsung), gasifikasi atau pirolisis, dengan tujuan mengurangi volume sampah, menghilangkan zat berbahaya dan bahkan menghasilkan energi (misalnya listrik).

“Ada 15 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang akan menerapkan teknologi termal untuk mengolah sampah yang tidak tidak terangkut ke TPA Sarimukti. Dari 15 TPST yang direncanakan, dua lokasi yakni TPST PSM Jalan PSM dan TPST Babakan Sari di Kiaracondong yang kini telah memulai tahap konstruksi dan ditargetkan mulai operasional akhir Mei 2025,” beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi.

BACA JUGA  Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Regulasi nasional

Menurut Dudy, dipilihnya teknologi termal untuk mengolah sampah yang tidak terangkut ke TPA Sarimukti, karena pemusnahan dengan metode ini bisa menyelesaikan sampah dengan cepat.

Dan teknologi termal yang digunakan merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016, yang memperbolehkan penggunaan metode termal dalam pengelolaan sampah selama memenuhi persyaratan tertentu.

“Salah satu syarat tersebut adalah mesin termal yang akan digunakan tentunya harus ramah lingkungan dan memiliki sistem pemantauan emisi yang ketat yang dilakukan uji emisi secara berkala setiap enam bulan sekali. Hasil emisi harus berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh regulasi, jadi ini sah dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Circular ekonomi

Selain teknologi termal lanjut Dudy, teknologi anaerobik juga digunakan sebagai pendukung circular economy, yaitu memanfaatkan limbah organik menjadi energi atau produk bernilai guna lainnya. Dari 15 TPST yang direncanakan, delapan di antaranya sudah menarik minat investor dan sedang dalam proses pengurusan dokumen lingkungan, perizinan dan persiapan konstruksi.

BACA JUGA  Kejuaraan Paragliding Diharap Bantu Dongkrak Pariwisata Jabar

“Untuk menerapkan teknologi ini, kami menggunakan sistem Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KSPBU). Sehingga, investor swasta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan fasilitas, sementara pemerintah hanya membayar jasa pengolahan sampah melalui skema tipping fee,” imbuhnya.

Peran masyarakat

Sementara itu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengelola sampah dan mengapresiasi inisiatif pengelolaan sampah mandiri di RT 07 RW 03, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong. Solusi permasalahan sampah tidak dapat diserahkan semata-mata pada pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Masalah sampah adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga. Pengelolaan sampah yang baik dimulai dari rumah, dari RT dari kita semua,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Perangi Perundungan Usai Siswa SMP Dibunuh

Ia mengungkapkan, pengelolaan sampah berbasis RT ini sangat strategis, mengingat sampah yang dihasilkan setiap hari semakin banyak dan sulit ditangani tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu inisiatif yang diusung adalah konsep “sampah hari ini, habis hari ini,” yang diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah yang terus menambah beban TPA.

“Saya mengapresiasi warga RT 07 yang telah membangun rumah pengolahan sampah mandiri ini dengan cara yang sederhana namun efektif. Ini adalah contoh nyata bagaimana masyarakat dapat menjadi juara dalam mengelola sampah,” tandasnya (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran