Sistem Pembayaran Mitra MBG Dari Reimburse Jadi Langsung

SISTEM pembayaran mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum Februari 2025 menggunakan skema reimburse. Artinya, mitra harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk pengadaan makanan, kemudian mengajukan reimbursement kepada pemerintah.

Berikut adalah tahapan sistem pembayaran reimburse yang berlaku sebelumnya:

  1. Mitra MBG melakukan pengadaan makanan: Mitra MBG membeli bahan makanan dan menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah.
  2. Mitra MBG mengirimkan laporan dan faktur: Setelah makanan disajikan, mitra MBG mengirimkan laporan penggunaan dana dan faktur kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. BGN melakukan verifikasi dan pembayaran: BGN memeriksa dan memverifikasi laporan dan faktur yang diajukan oleh mitra MBG. Setelah dikonfirmasi, BGN melakukan pembayaran reimburse kepada mitra.
BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Capai 6,3 Juta Penerima

Skema reimburse ini menimbulkan beberapa masalah, seperti:

  • Keterlambatan pembayaran: Mitra MBG seringkali harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan reimbursement dari pemerintah, yang menyebabkan kesulitan keuangan.
  • Ketidakpastian: Mitra MBG tidak memiliki kepastian mengenai waktu dan jumlah pembayaran yang akan diterima, sehingga sulit untuk merencanakan operasional dan keuangan mereka.

Mulai Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan sistem pembayaran baru langsung yang lebih lefisien.

Mitra MBG akan menerima pembayaran secara langsung dari pemerintah melalui virtual account, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan uang terlebih dahulu.

Namun masih terjadi keterlambatan bayar seperti terjadi pada mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan merugi hampir Rp1 miliar.

Implikasi dan Tindak Lanjut:

  • Keterlambatan pembayaran ini tentu merugikan pihak mitra, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung program ini.
  • DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) telah meminta BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk masalah pembayaran.
  • Kuasa hukum mitra yang belum dibayar berencana melakukan mediasi dengan BGN.
  • Polisi juga dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana program ini.
BACA JUGA  Kapolri Resmikan 32 dan Groundbreaking 27 SPPG di Jateng

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan