Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Jawa Barat meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat hukuman pidana.

“Kami imbau warga jangan membuang sampah ke jalan. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ujar Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, Selasa (15/4).

Sebelumnya sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 – 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.

BACA JUGA  4 Kepala Daerah di Bandung Raya Dapat Peringatan Soal Sampah

Terpantau oleh CCTV, pembuangan itu dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.

17 ton sampah

Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Sebab pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.

“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” jelas Dudy.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar, ditambah orang yang melintas kawasan tersebut. Agar tidak terjadi hal serupa, diperlukan penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.

BACA JUGA  AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” tegas Dudy. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

PEMUSNAHAN amunisi tidak layak pakai dilakukan di pesisir pantai Pantai Cibalong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat oleh militer Senin (12/5) sekitar pukul 09.30 WIB berubah menjadi tragedi.  Pasalnya terjadi…

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

PEMERINTAH Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerapkan skema berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini dikemukakan Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

NPC Gunakan Pendeteksi Potensi Calon Atlet

  • May 12, 2025
NPC Gunakan Pendeteksi Potensi Calon Atlet

Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Diautopsi di RSUD Pameungpeuk

  • May 12, 2025
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa Diautopsi di RSUD Pameungpeuk

KAI Logistik Pindahkan 55 Unit KRL Afkir ke Depo KRL Depok

  • May 12, 2025
KAI Logistik Pindahkan 55 Unit KRL Afkir ke Depo KRL Depok

Presiden ke-6 RI SBY Pihatin dengan Situasi Global

  • May 12, 2025
Presiden ke-6 RI SBY Pihatin dengan Situasi Global