Polda Jabar masih Tunggu Hasil Olah TKP di RSHS

POLDA Jawa Barat masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)  di Gedung MCHC lantai 7 RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4) sore dari Puslabfor.

Olah TKP terkait kasus dokter PA melakukan rudapaksa kepada korban di lingkungan rumah sakit.

“Kita telah melakukan olah TKP ulang sekaligus melakukan swab di tempat tidur dan sekitarnya. Sedangkan hasilnya masih menunggu dari Puslabfor,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu (12/4).

“TKP ini adalah yang kedua, pada saat sebelumnya menemukan obat secara kasat mata. Namun kini lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu,” lanjutnya.

Polisi saat ini tengah mendalami laporan perkosaan diduga dilakukan oleh PA terhadap dua korban lainnya.

BACA JUGA  Tarif Murah Angkutan Online di Bandung Merugikan

Pada saat pemeriksaan yang kedua ini didapatkan banyak obat-obatan yang sama seperti saat olah TKP pertama. Ada lima jenis obat diduga digunakan untuk pembiusan terhadap korban.

Sedangkan pakaian yang digunakan korban kini masih berada di Jakarta untuk tes DNA.

Disinggung terkait pidana yang dilakukan pihak rumah sakit, kata Surawan hal itu tidak ada. Kasus pemerkosaan ini hanya melibatkan individu saja.

Ruangan tempat TKP itidak  dikunci. Bahkan pelaku telah mempelajari dengan baik kondisi ruangan tersebut untuk berhati-hati agar tidak terlalu terpantau CCTV.

“Bahkan pelaku naik lift terlebih dahulu ke lantai enam, lalu dari lantai enam dia naik tangga untuk ke lantai tujuh,” ungkap Surawan.

BACA JUGA  Djando Guntursari, Bakso Jando Pertama di Kota Bandung

Adapun aturan dari rumah sakit menurut Surawan sudah benar. Namun ditemukan sejumlah obat bius diduga pelaku membawa obatnya sendiri. “Jumlah obatnya tidak banyak. Kita akan tanyakan nanti,” ujarnya.

Surawan menambahkan bahwa kejadian terhadap dua korban lainnya terjadi sore hari. Pada korban pertama mengalami pingsan selama empat jam. Sedangkan korban kedua pingsan selama satu jam.

Polda Jabar akan mempelajari dan menganalisa dahulu apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kedokteran.

Pelaku telah mengetahui situasi dan kondisi rumah sakit termasuk ruangan sebagai tempat kejadian perkara. Dokter PA membawa korban untuk diperiksa secara khusus di ruangan tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). (Rava/S-01)

BACA JUGA  Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards