Marine Le Pen Gagal Nyapres di Prancis karena Korupsi

MARINE Le Pen, politisi sayap kanan Prancis gagal mencalonkan diri sebagai Presiden Prancis setelah ia divonis 4 tahun karena kasus korupsi.

Le Pen mengkritik keputusan pengadilan yang melarang ia mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Keputusan pengadilan sarat dengan kepentingan politik. Ia akan mengajukan banding.

Politisi sayap kanan Rassemblement National (RN) Prancis itu dinyatakan bersalah pada hari Senin (31/3) atas penggelapan dana Uni Eropa. Ia dilarang mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun, dengan efek langsung.

Keputusan ini berarti kemungkinan besar tidak akan bisa mencalonkan diri. Kecuali ia berhasil membatalkan hukumannya sebelum pemilihan presiden 2027.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dieliminasi seperti ini,” kata Le Pen kepada stasiun TV Prancis TF1.

BACA JUGA  Setelah Prancis, Giliran Kanada Bakal Akui Negara Palestina

Ia menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut secepat mungkin dengan memanfaatkan segala jalur hukum yang tersedia. Le Pen dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun ditangguhkan.

Dua tahun sisanya dapat dijalani dengan pemantauan elektronik di penjara. Ia juga didenda €100.000 atau sekitar Rp1,7 Miliar.

“Jutaan rakyat Prancis merasa marah,” katanya. Ia mengklaim bahwa hakim telah menerapkan langkah-langkah yang biasanya hanya terjadi di rezim otoriter.

Le Pen menambahkan bahwa ia merasa terkejut, marah karena mendapat perlakuan tidak adil. Peristiwa ini membuatnya akan terus berjuang untuk para pemilihnya. Pemilu 2027 seharusnya menjadi upaya keempatnya, dan kali ini dengan peluang kemenangan terbesar.

BACA JUGA  Pukat Tolak Usulan Presiden Koruptor Diampuni dan Bayar Denda

Jordan Bardella, presiden partai RN yang berusia 29 tahun, mengatakan pada bahwa hukuman Le Pen adalah “skandal demokratis”.Bardella menyerukan mobilisasi rakyat secara damai.

Marine Le Pen bantah korupsi

Ia kemudian membagikan tautan ke petisi daring yang menyebut bahwa “diktator peradilan ingin mencegah rakyat Prancis mengekspresikan diri mereka.”

“Mari tunjukkan kepada mereka yang ingin menghindari demokrasi bahwa kehendak rakyat lebih kuat!” demikian isi petisi tersebut.

Saat pembacaan putusan, hakim Bénédicte de Perthuis mengatakan bahwa Le Pen menggelapkan dana Uni Eropa sebesar €2,9 juta.

Sebanyak 12 tokoh partai RN juga dinyatakan bersalah. Partai tersebut  membayar denda sebesar €2 juta, dengan setengahnya ditangguhkan.

BACA JUGA  Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Le Pen, bersama lebih dari 20 tokoh senior partainya, dituduh mempekerjakan asisten yang bekerja untuk kepentingan RN, bukan untuk Parlemen Eropa yang membayar mereka. Dalam persidangan tahun lalu, Le Pen membantah telah melakukan korupsi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menegaskan negaranya tidak ingin berkonflik dengan negara manapun, terutama negara-negara Eropa. Ia juga menegaskan bahwa Moskow tidak punya motif untuk menyerang Eropa. Penegasan Putin itu menepis…

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit