Marine Le Pen Gagal Nyapres di Prancis karena Korupsi

MARINE Le Pen, politisi sayap kanan Prancis gagal mencalonkan diri sebagai Presiden Prancis setelah ia divonis 4 tahun karena kasus korupsi.

Le Pen mengkritik keputusan pengadilan yang melarang ia mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Keputusan pengadilan sarat dengan kepentingan politik. Ia akan mengajukan banding.

Politisi sayap kanan Rassemblement National (RN) Prancis itu dinyatakan bersalah pada hari Senin (31/3) atas penggelapan dana Uni Eropa. Ia dilarang mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun, dengan efek langsung.

Keputusan ini berarti kemungkinan besar tidak akan bisa mencalonkan diri. Kecuali ia berhasil membatalkan hukumannya sebelum pemilihan presiden 2027.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dieliminasi seperti ini,” kata Le Pen kepada stasiun TV Prancis TF1.

BACA JUGA  Pukat Tolak Usulan Presiden Koruptor Diampuni dan Bayar Denda

Ia menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut secepat mungkin dengan memanfaatkan segala jalur hukum yang tersedia. Le Pen dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun ditangguhkan.

Dua tahun sisanya dapat dijalani dengan pemantauan elektronik di penjara. Ia juga didenda €100.000 atau sekitar Rp1,7 Miliar.

“Jutaan rakyat Prancis merasa marah,” katanya. Ia mengklaim bahwa hakim telah menerapkan langkah-langkah yang biasanya hanya terjadi di rezim otoriter.

Le Pen menambahkan bahwa ia merasa terkejut, marah karena mendapat perlakuan tidak adil. Peristiwa ini membuatnya akan terus berjuang untuk para pemilihnya. Pemilu 2027 seharusnya menjadi upaya keempatnya, dan kali ini dengan peluang kemenangan terbesar.

BACA JUGA  Belgia Disengat Slovakia di Laga Pertama Euro 2024

Jordan Bardella, presiden partai RN yang berusia 29 tahun, mengatakan pada bahwa hukuman Le Pen adalah “skandal demokratis”.Bardella menyerukan mobilisasi rakyat secara damai.

Marine Le Pen bantah korupsi

Ia kemudian membagikan tautan ke petisi daring yang menyebut bahwa “diktator peradilan ingin mencegah rakyat Prancis mengekspresikan diri mereka.”

“Mari tunjukkan kepada mereka yang ingin menghindari demokrasi bahwa kehendak rakyat lebih kuat!” demikian isi petisi tersebut.

Saat pembacaan putusan, hakim Bénédicte de Perthuis mengatakan bahwa Le Pen menggelapkan dana Uni Eropa sebesar €2,9 juta.

Sebanyak 12 tokoh partai RN juga dinyatakan bersalah. Partai tersebut  membayar denda sebesar €2 juta, dengan setengahnya ditangguhkan.

BACA JUGA  KTT Mesir Desak Israel Akhiri Serangan di Gaza

Le Pen, bersama lebih dari 20 tokoh senior partainya, dituduh mempekerjakan asisten yang bekerja untuk kepentingan RN, bukan untuk Parlemen Eropa yang membayar mereka. Dalam persidangan tahun lalu, Le Pen membantah telah melakukan korupsi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

KOTA Semarang dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional VI Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Munas VI ADEKSI) 27-29 April 2025 di Patra Semarang Hotel & Convention. Agustina,…

UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

UPN Veteran Yogyakarta membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri(SM) baik program Diploma 3 maupun sarjana (S1). Jalur Seleksi Mandiri UPN Veteran Yogyakarta mencakup Seleksi Mandiri Prestasi Wimaya, Seleksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

  • April 28, 2025
Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

  • April 28, 2025
Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

  • April 28, 2025
Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

  • April 28, 2025
Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT