Tidak Ada Napi  Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi Langsung Bebas

DARI 288 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, tidak ada yang mendapatkan remisi kebebasan langsung atau remisi II, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Di Lapas Sukamiskin, jumlah keseluruhan narapidana yang beragama Islam sebanyak 388 orang, namun hanya 288 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Dan dari jumlah tersebut yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 295 warga binaan. Namun, yang disetujui hanya 288 orang,” jelas Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, Senin (31/3).

Menurut Benny pada Hari Raya Idul Fitri 14146 Hijriah, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan kebebasan langsung atau remisi khusus II.

BACA JUGA  7703 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi Jelang Idul Fitri

Besaran remisi

Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan adalah 15 hari untuk 36 orang, 1 bulan untuk 233 orang, 1 bulan 15 hari untuk 17 orang dan 2 bulan untuk 2 orang.

“Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik dan telah memasuki masa yang ditentukan untuk menerima remisi.”

“Ada juga warga binaan yang tidak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri. Alasan utamanya adalah karena belum menjalani 6 bulan pidana dan bagi warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” terang Benny.

Benny juga menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut. Selama periode tersebut, keluarga yang berkunjung akan diberikan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

BACA JUGA  Dapat Remisi, Setyo Novanto Bebas Bersyarat

Kartu identitas

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” Sambung Benny. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

FENOMENA upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’  atau hanya sekadar upaya hukum biasa. Selama periode 2020 hingga 2024,…

441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda

SEBANYAK 441 peserta bocah berusia tiga hingga lima tahun dari berbagai provinsi di Indonesia memadati Apron Hanggar Lanudal Juanda untuk mengikuti ajang Kapten Morgan Pushbike Race 2026, Sabtu (11/4/). Perhelatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Reverse Aqua Pump-VAC untuk Terapi Luka

  • April 12, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Reverse Aqua Pump-VAC untuk Terapi Luka

Gilas Garuda Jaya, LavAni Segel Tiket ke Grand Final

  • April 12, 2026
Gilas Garuda Jaya, LavAni Segel Tiket ke Grand Final

Gresik Phonska Plus Selangkah Menuju Grand Final

  • April 11, 2026
Gresik Phonska Plus Selangkah Menuju Grand Final

Dilema Trump dan Interpretasi 10 Tuntutan Iran

  • April 11, 2026
Dilema Trump dan Interpretasi 10 Tuntutan Iran

Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

  • April 11, 2026
Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda

  • April 11, 2026
441 Bocil Ikuti Kapten Morgan Pushbike Race 2026 di Lanudal Juanda