Gubernur Jateng Cek Kepastian Perusahan Beri THR

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin (24/3).

Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

“Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi seusai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Posko pengaduan

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA  Gawat! Judol Biayai Kelompok Gangster di Semarang

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.

Tujuh aduan

Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya. Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke situ.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Semarang Terima 9 Tersangka Pelaku Judi Online

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dapat Hibah Aset TNI, Pemkot Solo Siap Bangun Kolam Retensi

KABAR gembira untuk Pemkot Solo. Pasalnya mereka akhirnya mendapatkan tanah untuk pembuatan kolam retensi, guna mencegah banjir yang sering menimpa Kampung Sambirejo, Banjarsari, sejak proyek Underpass Joglo, Solo diresmikan akhir…

Sragen Yakin Pertahanan Posisi 2 Lumbung Pangan di Jateng

KABUPATEN Sragen optimistis bisa mempertahankan posisi sebagai daerah lumbung pangan nomor 2 di provinsi Jawa Tengah dan nomor 9 nasional, jika melihat progres panen MT I yang baik tingkat provitasnya.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mengintip Bakdan Sapi, Tradisi Unik di Mlambong Lereng Merapi

  • April 7, 2025
Mengintip Bakdan Sapi, Tradisi Unik di Mlambong Lereng Merapi

Dapat Hibah Aset TNI, Pemkot Solo Siap Bangun Kolam Retensi

  • April 7, 2025
Dapat Hibah Aset TNI, Pemkot Solo Siap Bangun Kolam Retensi

Sragen Yakin Pertahanan Posisi 2 Lumbung Pangan di Jateng

  • April 7, 2025
Sragen Yakin Pertahanan Posisi 2 Lumbung Pangan di Jateng

Kapolda DIY Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Asrama Brimob

  • April 7, 2025
Kapolda DIY Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Asrama Brimob