Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

MANTAN Lurah Maguwoharjo, Kasidi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Vonny Trisaningsih, Senin (23/3).

Kasidi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanyaa disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Bila harta benda yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa diberi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menghadapi putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/3) ini, Jaksa Christina Rahayu dan Kasidi melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  Tabrakan Tiga Kendaraan, Tiga Orang Selamat

Mantan Lurah Maguwoharjo terlibat mafia tanah

Mantan Lurah Maguwoharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2021 hingga 2023 merugikan negara sebesar Rp99.373.000.

Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta  Subsidair 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasidi juga diadili dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Ketua DPD NasDem Bandung Tersangka, DPP masih Pelajari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

PEMERINTAH Kota Bandung memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat pembahasan rencana kerja Tahun Anggaran 2026 serta program prioritas daerah di Balai Kota Bandung…

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis ‘Diskon’ Empat Eks Kadis Sidoarjo

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

  • March 12, 2026
Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

  • March 11, 2026
BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

  • March 11, 2026
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

  • March 11, 2026
Kolaborasi Desainer Deden dan Brand Scraf Kisera Pukau Pengunjung

Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

  • March 11, 2026
Pemkot Bandung dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran 

  • March 11, 2026
26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Mudik Lebaran