Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

MANTAN Lurah Maguwoharjo, Kasidi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Vonny Trisaningsih, Senin (23/3).

Kasidi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanyaa disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Bila harta benda yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa diberi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menghadapi putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/3) ini, Jaksa Christina Rahayu dan Kasidi melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Mantan Lurah Maguwoharjo terlibat mafia tanah

Mantan Lurah Maguwoharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2021 hingga 2023 merugikan negara sebesar Rp99.373.000.

Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta  Subsidair 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasidi juga diadili dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Wakil Presiden Gibran Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

TIM Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil menemukan satu orang wisatawan yang terseret arus ombak Pantai Karangpapak Santolo, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut sejauh 800 meter. Korban selanjutnya, dibawa…

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

PETUGAS gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Damkar, Tagana dibantu warga masih terus melakukan pemadaman lahan seluas 5 hektare yang membakar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Nangkaleah, Kampung Cioray, Desa Sukasukur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

  • August 26, 2026
Gulung Australia, Tim Voli Indonesia ke Perempat Final AVC Continental

Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

  • August 26, 2026
Tim SAR Temukan Satu Wisatawan Meninggal di Pantai Karangpapak Santolo

Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

  • August 26, 2026
Kebakaran di TPA Nangkaleah belum Padam, Delapan Kampung Terdampak Asap

Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng

  • August 26, 2026
Banjir Bandang Terjang Parigi, Sulteng

Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang

  • August 26, 2026
Pemkab Sleman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang

Merawat Asa Penyintas SMA dan Penyakit Langka

  • August 26, 2026
Merawat Asa Penyintas SMA dan Penyakit Langka