Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat menyita 65 ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari. Dari laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyitaan sebanyak 3 ribu bungkus atau 65 ribu batang rokok ilegal.

Ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita oleh tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, di satu lokasi memang terdapat 5 kurir dan ribuan jenis merk bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  TP PKK Tasikmalaya Kampanyekan Literasi dan Hidup Sehat di 261 SD

Tim pendamping

Satpol PP sendiri dalam melakukan razia hanya mendampingi tim Bea Cukai terutamanya dalam penyisiran dan pembelian kepada penjual.

“Barang bukti berupa 65.000 batang rokok dan tanpa pita cukai yang beredar luas di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi ini langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Akan tetapi, selama ini tetap akan melakukan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan karena semuanya itu berasal dari Madura dan Jawa,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Puluhan ribu rokok itu kini dalam penelitian di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.

BACA JUGA  Hasil Hitung Cepat, Paslon Ade-Lip Raih 52,20% Suara

“Jika penjual terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami imbau masyarakat dapat berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai, karena rokok ilegal tersebut terindikasi melanggar,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Masyarakat juga diimbau untuk memusatkan kegiatan ibadah takbiran di masjid atau musholla…

DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akan menerapkan strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh selama periode Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satunya dengan mengoptimalkan fasilitas pengolahan serta mendorong pengurangan sampah dari sumber.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri pada Sabtu

  • March 19, 2026
Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri  pada Sabtu

Bambang Hartono Meninggal Dunia, KONI Pusat Ikut Berbela Sungkawa

  • March 19, 2026
Bambang Hartono Meninggal Dunia, KONI Pusat Ikut Berbela Sungkawa

Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

  • March 19, 2026
Polresta Sidoarjo Larang Sound Horeg dan Takbir Keliling

41 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Cipali pada H-2 Lebaran

  • March 19, 2026
41 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Cipali pada H-2 Lebaran

DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

  • March 19, 2026
DLH Kota Bandung Targetkan TPS Kosong pada Malam Takbiran 

Muenchen Melenggang Nyaman, Spurs Tersingkir meski Menang

  • March 19, 2026
Muenchen Melenggang Nyaman, Spurs Tersingkir meski Menang