Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

HAKIM  Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.

Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Keduanya kini dipenjara.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bukan Sekadar Wisata, Tapi Warisan Budaya Sunda

“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.

Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.

BACA JUGA  Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.

Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

PEMERINTAH Kota Bandung terus berupaya memperkuat ketahanan pangan, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan sektor pariwisata, meski hingga saat ini belum memiliki lumbung pangan sendiri. Namun Wali Kota Bandung…

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

PEMERINTAH Kota Bandung siap mendukung penyelenggaraan nonton bareng pertandingan Piala Dunia, sebagai bentuk hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat. Untuk pelaksanaannya masih berkoordinasi dengan TVRI dan RRI sebagai pemegang hak siar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

  • June 19, 2026
Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

  • June 19, 2026
Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

  • June 19, 2026
Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus