Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis semula dihukum 6,5 tahun

Suami Sandra Dewi ini semula divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.

BACA JUGA  Aktris Sandra Dewi Diminta Buktikan Tas Mewahnya tidak Terkait Korupsi Timah

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara

Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Hukuman ringan Harvey Moeis ini viral dan mendapat kritikan baik dari masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. (*/S-01)

BACA JUGA  Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

UNTUK mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya IdulAdha dan Hari Lahir Pancasila dari 27 Mei – 1 Juni 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

  • May 25, 2026
Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

  • May 25, 2026
KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

  • May 25, 2026
AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

  • May 25, 2026
20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

Kemendes Gandeng TNI dan Gandara Group Beri Sembako untuk Duafa Tasikmalaya

  • May 25, 2026
Kemendes Gandeng TNI dan Gandara Group Beri Sembako untuk Duafa Tasikmalaya

Cari Korban Hanyut di Sungai Batang Toru, Pemkab Taput Kerahkan Tim Gabungan

  • May 25, 2026
Cari Korban Hanyut di Sungai Batang Toru, Pemkab Taput Kerahkan Tim Gabungan