Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

KANTOR Imigrasi Yogyakarta memulangkan secara paksa seorang warga negara asing asal Tiongkok yang berulah di destinasi wisata Gunungkidul.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa seorang pria WNA asal Tiongkok berinisial MX itu dipulangkan secara paksa karena telah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum saat berada di objek wosata Watu Paris, Gunungkidul.

Deportasi terhadap MX itu, katanya dikawal Tim Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui Bandara Internasional Yogyakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke tempat asalnya di Xiamen.

Dikatakan, MX dilaporkan warga setempat karena berulah antara lain melepas pakaian, melakukan perusakan dan lainnya.

“Kejadian itu kemudian diaporkan ke Polsek Purwosari, Gunungkidul dan kemudian diteruskan ke imigrasi,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Jiangsu Bantah Kabar Kris Wu Meninggal di Penjara

Pemulangan itu katanya tidak dibiayai pemerintah RI tetapi menggunakan biaya milik MX sendiri. “Kami punya cukup bukti untuk memulangkan MX ke negara asalnya,” ujarnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak