8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Mereka mendapat sanksi berat terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Delapan orang mendapatkan sanksi berat adalah :

  • JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa keluarnya sertifikat HGB.
  • SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS Ketua Panitia A
  • NS panitia A
  • LM mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pengganti ET
  • KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  • “Ini delapan orang yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegas Nusron.
BACA JUGA  Pemprov Jabar Percepat Penanganan Banjir Karawang-Bekasi

Pegawai Kantor Pertanahan terlibat

Dalam kasus pagar laut ini, sebanyak 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dibatalkan.

Sertifikat dibatalkan milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu kasus pagar laut di Bekasi, Nusron mengungkapkan ada keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN.

“Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron.

Nusron mengungkapkan bahwa kejadian pada 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Semula program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang. Mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.

BACA JUGA  Kepala Desa Kohod Dibebani Denda Rp48 Miliar Tidak Berdasar

Pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah tidak melalui prosedur.

Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektar.

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah,” ungkapnya.

Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” lanjut Nusron. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

UNTUK menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, BUMN logistik ini kembali menghadirkan promo spesial bertajuk ‘Merdeka Ongkir’. Melalui program itu, KAI Logistik (Kalog)  mengajak masyarakat merayakan momen kemerdekaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda