8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Mereka mendapat sanksi berat terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Delapan orang mendapatkan sanksi berat adalah :

  • JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa keluarnya sertifikat HGB.
  • SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS Ketua Panitia A
  • NS panitia A
  • LM mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pengganti ET
  • KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  • “Ini delapan orang yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegas Nusron.
BACA JUGA  50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

Pegawai Kantor Pertanahan terlibat

Dalam kasus pagar laut ini, sebanyak 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dibatalkan.

Sertifikat dibatalkan milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu kasus pagar laut di Bekasi, Nusron mengungkapkan ada keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN.

“Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron.

Nusron mengungkapkan bahwa kejadian pada 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Semula program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang. Mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

Pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah tidak melalui prosedur.

Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektar.

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah,” ungkapnya.

Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” lanjut Nusron. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Hubungkan Bisnis Halal di Asia Pasifik, B57+ Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards

KOMITMEN B57+ Asia-Pacific Regional Chapter dalam menghubungkan bisnis halal di pasar Asia Pasifik berbuah manis. Mereka dinobatkan sebagai penerima penghargaan Excellence in Asia-Pacific Halal Business Diplomacy and Economic Connectivity pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit