50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan.

Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1).

Adapun proses pembatalan dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).

“Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” lanjutnya.

Pembatalan sertifikat ini setelah dilakukan pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Kemudian dilakukan pengecekan prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

Dari hasil pengecekan itu ditemukan SHGB milik perusahaan yang tidak memiliki fisik secara material.

Sehingga masuk dalam kategori tanah musnah dan dilakukan pembatalan.

“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai,” kata Nusron Wahid.

“Kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu sebab pihaknya harus mengecek ratusan sertifikat dengan teliti.

BACA JUGA  Nusron Wahid Benarkan Ada 263 Sertifikat di Pagar Laut

Ia tidak mau kerja terburu-buru. Menurutnya prosesnya sudah dilalui sesuai prosedur.

“Jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya Nusron.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.

Nusron Wahid menyatakan ada sertifikat berseliweran di area pagar laut.

Disebutkan ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang  milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Kemudian atas nama hak milik 17 bidang. (*/S-01)

BACA JUGA  Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

KASUS penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) pekerja migran non-prosedural di Malaysia dalam sepekan terakhir memicu perhatian publik. Pasalnya dari lima orang yang menjadi korban penembakan tersebut, satu di antaranya…

BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Calon PMI ke Malaysia

SEBANYAK dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar) bernama Lia dan Fina, berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman secara non-prosedural ke Malaysia berkat kerja cepat Badan Pelindungan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

  • February 3, 2025
Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

Dokumen tidak Lengkap, Tujuh PMI Dipulangkan dari Malaysia

  • February 3, 2025
Dokumen tidak Lengkap, Tujuh PMI Dipulangkan dari Malaysia

BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Calon PMI ke Malaysia

  • February 3, 2025
BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Calon PMI  ke Malaysia

Pemprov Jateng Dukung Penuh Kebijakan Efisiensi Anggaran

  • February 3, 2025
Pemprov Jateng Dukung Penuh Kebijakan Efisiensi Anggaran

Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

  • February 3, 2025
Dampak Diskon Tarif Listrik, Jateng Alami Deflasi -0,46 Persen

Kejuaraan Voli Piala Gubernur Jateng Diharap Lahirkan Atlet Berprestasi

  • February 3, 2025
Kejuaraan Voli Piala Gubernur Jateng Diharap Lahirkan Atlet Berprestasi