50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan.

Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1).

Adapun proses pembatalan dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).

“Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” lanjutnya.

Pembatalan sertifikat ini setelah dilakukan pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa.

BACA JUGA  Longsor di Rancahaur, Akses ke Kabupaten Bogor Putus

Kemudian dilakukan pengecekan prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

Dari hasil pengecekan itu ditemukan SHGB milik perusahaan yang tidak memiliki fisik secara material.

Sehingga masuk dalam kategori tanah musnah dan dilakukan pembatalan.

“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai,” kata Nusron Wahid.

“Kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu sebab pihaknya harus mengecek ratusan sertifikat dengan teliti.

BACA JUGA  Polisi Buru Panitia Konser TNG Lenfest Rusuh Berujung Pembakaran Panggung

Ia tidak mau kerja terburu-buru. Menurutnya prosesnya sudah dilalui sesuai prosedur.

“Jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya Nusron.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.

Nusron Wahid menyatakan ada sertifikat berseliweran di area pagar laut.

Disebutkan ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang  milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Kemudian atas nama hak milik 17 bidang. (*/S-01)

BACA JUGA  Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

Siswantini Suryandari

Related Posts

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik