OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA  Terminal Multipurpose Batang Siap Beroperasi

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.  Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA  Bupati dan Wali Kota di Jateng Fokus Pembangunan Infrastruktur

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik ygIndonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-01)

BACA JUGA  InJourney Luncurkan Wisata Borobudur Sunset

Dimitry Ramadan

Related Posts

Harga Kedelai Impor Meroket, Perajin Tahu-Tempe di Sidoarjo Menjerit

TREN kenaikan harga kedelai impor pascalebaran mulai mencekik para pelaku usaha kecil di Kabupaten Sidoarjo. Kenaikan harga itu berdampak langsung pada rantai distribusi, mulai dari tingkat agen hingga perajin tahu…

Dorong Kinerja Perusahaan, Direksi Sido Muncul Lakukan Penyegaran

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk memperbarui susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (9/4). Di saat bersamaan, perseroan juga membagikan dividen total Rp1,1 triliun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

  • April 13, 2026
Timnas Indonesia Gasak Timor Leste, Vietnam Cukur Malaysia

Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

  • April 13, 2026
Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

  • April 13, 2026
Walhi Jabar Nilai Pemkab Bandung Gagal Atasi Bencana Banjir 

Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

  • April 13, 2026
Zero TB Yogyakarta Gelar ACF di Gunungkidul

Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

  • April 13, 2026
Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada