OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Brebes

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.  Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA  Menko Bidang Pangan Puji Panen Padi Jawa Tengah

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik ygIndonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-01)

BACA JUGA  OJK Dorong Lembaga Keuangan Salurkan Kredit untuk UMKM

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur BI Mundur, Presiden segera Usulkan Pengganti

PERRY Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk sementara posisinya digantikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto…

Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

PEMERINTAH resmi melakukan pencanangan revitalisasi dan penetapan cagar budaya di kawasan bangunan Tugu Koperasi menjadi cagar budaya nasional. Penetapan kawasan dan bangunan bersejarah di Jalan Mohamad Hatta tersebut, direvitalisasi melalui…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga dan BPIP Perkuat Pendidikan Pancasila Integratif

  • July 27, 2026
UIN Sunan Kalijaga dan BPIP Perkuat Pendidikan Pancasila Integratif

Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

  • July 27, 2026
Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Sleman Dukung Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026

  • July 27, 2026
Pemkab Sleman Dukung  Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026

Pemkot Bandung Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Saat Kemarau

  • July 27, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Saat Kemarau

Para Atlet dari 12 Negara Ikuti World Boomerang Championships 2026 di Lanud Sulaeman

  • July 27, 2026
Para Atlet dari 12 Negara Ikuti World Boomerang Championships 2026 di Lanud Sulaeman

Jaga Suasana Kondusif, Polisi masih Siagakan Personel di Menteng

  • July 27, 2026
Jaga Suasana Kondusif, Polisi masih Siagakan Personel di Menteng