KAI Commuter Larang Masyarakat Beraktivitas di Rel dan Stasiun

PT KAI Commuter melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta (rel) dan stasiun. Pasalnya hal itu sangat membahayakan keselamatan dan sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api selain membahayakan keselamatan juga melanggar ketentuan perundangan. Untuk aktivitas-aktivitas yang dilakukan di area stasiun selain untuk layanan pengguna kereta juga harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, Selasa (14/1).

Joni menambahkan, aktivitas yang dilakukan di area stasiun selain untuk keperluan layanan pengguna juga harus melalui perizinan dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna kereta api saat berada di area stasiun.

BACA JUGA  KAI Commuter Sosialisasikan Keselamatan Kereta Api

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, dikarenakan kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman.Maka, ini membuat setiap aktivitas yang dilalukan di jalur rel sangat berisiko untuk keselamatan,” ungkap Joni.

Tingkatkan fasilitas keselamatan

Tercatat sepanjang 2024 kemarin, rata-rata volume pengguna Commuter Line di wilayah Jabodetabek sebanyak 1 juta lebih pengguna pada hari kerja dan sebanyak 765 ribu orang lebih pada akhir minggu dan hari libur. Stasiun juga kerap dimanfaatkan pengguna untuk melakukan aktivitas lain selama menunggu.

Dari angka volume pengguna tersebut, KAI Commuter terus berkomitmen dalam meningkatkan fasilitas untuk mendukung keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna di area stasiun.

BACA JUGA  Libur Idul Adha, KAI Commuter Layani Hampir 95 Ribu Penumpang di Yogyakarta

“Selain untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hal tersebut kami lakukan agar para pelanggan juga merasa nyaman dan aman dalam menggunakan transportasi kereta api, khususnya Commuter Line,” ujar Joni. (AGT/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia