Yusril Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

MENKO Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan presidential threshold.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Pemerintah akan melakukan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan  presidential threshold.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” lanjut

Termasuk semua stakeholders, KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan UU Pemilu.

BACA JUGA  Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” tambahnya.

MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Aturan sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan capres dan cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI.

Atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa ambang batas lagi.

Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

BACA JUGA  Imifest 2024 Berikan Layanan Pembuatan 1000 Paspor

Yusril menyebut pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ujar Yusril.

Menurutnya MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

49 Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Demo di DPR

SEBANYAK  49 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari…

Ukraina Sebut 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tengah memverifikasi informasi mengenai warga negara Indonesia (wni) yang direkrut jadi tentara Rusia. Saat ini Kemenlu terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Informasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

  • September 1, 2026
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line

  • September 1, 2026
Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line

Cegah Karhutla, Pemprov Jabar Tutup Sementara Gunung untuk Pendakian

  • September 1, 2026
Cegah Karhutla, Pemprov Jabar Tutup Sementara Gunung untuk Pendakian

Ingat! Obat bukan Pengganti Perubahan Gaya Hidup

  • September 1, 2026
Ingat! Obat bukan Pengganti Perubahan Gaya Hidup

49 Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Demo di DPR

  • September 1, 2026
49 Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Demo di DPR

Lionel Messi Umumkan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina

  • September 1, 2026
Lionel Messi Umumkan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina