Yusril Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

MENKO Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan presidential threshold.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Pemerintah akan melakukan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan  presidential threshold.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” lanjut

Termasuk semua stakeholders, KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan UU Pemilu.

BACA JUGA  Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” tambahnya.

MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Aturan sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan capres dan cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI.

Atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa ambang batas lagi.

Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

BACA JUGA  Belum Setahun Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani Diganti

Yusril menyebut pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ujar Yusril.

Menurutnya MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

POLISI bergerak cepat. Mereka resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi membuka identitas tersangka swasta berinisial DR yang  diketahui bernama…

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan tugas Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komedian Temon Meninggal Dunia

  • July 12, 2026
Komedian Temon Meninggal Dunia

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

  • July 12, 2026
Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

  • July 12, 2026
Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus