Predator Anak Modus Jemput Sekolah Ditangkap Polisi

SEORANG predator anak  yang melakukan aksi di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya diringkus aparat aparat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Motif pelaku menjemput para korban di sekolah dengan mengaku sebagai kerabat, dan selanjutnya membawa para korban di rumah kos untuk dicabuli.

Pelaku bernama Rahmat Hidayat,47, telah mencabuli sedikitnya 10 anak di bawah umur.

Pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, menarget para korban berusia antara 7 hingga 15 tahun di sekolah.

Pelaku biasa mengaku kerabat, dan menjemput korban saat jam pulang sekolah.

Namun bukannya diantar pulang, pelaku membawa korbannya ke rumah kos, dengan alasan mengambil uang.

Di rumah kos tersebut para korban disekap, dicabuli, dan diancam akan dibunuh bila berteriak.

BACA JUGA  Bandara Juanda Layani 14 Juta Penumpang Selama 2024

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku biasa berpindah kos, yang lokasinya sengaja berdekatan dengan sekolah korban yang menjadi target.

Laki-laki yang ditinggal cerai istrinya itu biasa kos hanya satu atau dua minggu, dan itupun sering kabur dan tidak membayar.

Predator anak beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Pelaku mengaku melakukan aksi di dua sekolah di Kota Surabaya, dan delapan kali aksi di Sidoarjo, kebanyakan siswi SD.

Dua dari korban disetubuhi, dan delapan lainnya dicabuli. Namun ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan pelaku.

“Diminta kepada para orangtua atau wali murid waspada dan berhati-hati terhadap anaknya masih bersekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Fahmi Amarullah, Selasa (17/12).

BACA JUGA  Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

“Kalau memang biasanya dijemput, ya dijemput tepat waktu supaya tidak mengalami kejadian yang seperti kasus ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat degan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit