DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024.

Pemberhentian itu dipicu berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, di Yogyakarta, Jumat (13/12) malam.

Selain itu ada pula unsur penyelenggara pemilu diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia lagi.

Heddy menjelaskan 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

BACA JUGA  Banyak Petugas Pantarlih yang Diduga Terlibat dalam Partai Politik

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi,” jelasnya.

Ada juga anggota partai politik aktif ternyata menjadi anggota KPU.

Pada urutan kedua, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

“Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas. Yang sangat memprihatinkan menggeser suara,” ujar Heddy.

Pemicu ketiga yang menyebabkan adanya sanksi pemberhentian tetap karena terlibat kasus asusila.

Kasus asusila dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” ungkapnya.

BACA JUGA  DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Padahal baru…

UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

UNIVERSITAS Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat untuk terus  mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI. Tujuannya agar semua berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

  • April 16, 2026
Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

  • April 16, 2026
UI-Kemen PPPA Sepakat Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di FHUI

Unpad Prihatin dengan Keterlibatan Dosen dalam Dugaan Kekerasan Seksual

  • April 16, 2026
Unpad Prihatin dengan Keterlibatan Dosen dalam Dugaan Kekerasan Seksual

15.783 Peserta UTBK-SNBT Siap Ikuti Ujian di UNY

  • April 16, 2026
15.783 Peserta UTBK-SNBT Siap Ikuti Ujian di UNY

Singkirkan Madrid, Muenchen Tantang PSG di Semifinal Liga Champions

  • April 16, 2026
Singkirkan Madrid, Muenchen Tantang PSG di Semifinal Liga Champions

Eropa Siapkan Rencana jika AS Jadi Keluar dari NATO

  • April 15, 2026
Eropa Siapkan Rencana jika AS Jadi Keluar dari NATO