Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  Seorang Perempuan Otaki Pembunuhan Pacar

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Operasi Curat Progo 2024 Tangkap 26 Pelaku Perampokan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

AKSI pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satunya dialami seorang pengunjung minimarket di kawasan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Motornya dicuri saat dia tengah berbelanja.…

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

PARA Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik farmasi PT Borwita Citra Prima di kawasan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

  • August 19, 2026

Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

  • August 19, 2026
Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

  • August 19, 2026
Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

  • August 19, 2026
Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

  • August 19, 2026
Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

  • August 19, 2026
Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh