Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 1240 Pelaku Anarki dalam Aksi Demo di Jakarta

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  BNNK Sleman Rehabilitasi 67 Orang Sepanjang 2024

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polisi Ringkus Tiga Anggota Komplotan Ganjal Mesin ATM Asal Lampung

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala daerah. Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,…

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

  • July 4, 2026
Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

  • July 4, 2026
Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

  • July 4, 2026
Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final