Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  38 Personel Polresta Yogyakarta Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  Polresta Sleman Tangkap Ayah dan Anak Jualan Narkoba

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Libur Panjang Aman, Polda Jateng Apresiasi Personelnya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, menghadiri prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Angkatan XIII Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Garut (Uniga). Acara…

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

POLRES Tasikmalaya bersama Kodim 0612 dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar panen raya jagung di Kampung Cempaka, Desa Janggala, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya. Panen jagung tersebut memanen lebih 171 ton…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

  • May 18, 2026
Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

  • May 18, 2026
Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

  • May 18, 2026
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

  • May 18, 2026
Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

  • May 18, 2026
Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

  • May 18, 2026
Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta