Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Rabu, (11/12).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025  sebesar Rp2.169.349.,” kata Nana Sudjana.

“ Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” lanjutnya.

Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Udang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Evaluasi Pelaksanaan Satgas Nataru

Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Nilai Pilkada Lebih Rawan daripada Pilpres

Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ,” katanya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk…

KDM Minta Maaf pada Warga Jabar belum Bisa Beri Pelayanan Maksimal

GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Jabar, jika pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan rakyat. Hal itu disampaikan KDM pada momentum Salat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

  • March 22, 2026
18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu, KAI Wisata Hadirkan Nilai Spiritual dan Budaya

  • March 21, 2026
Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu, KAI Wisata Hadirkan Nilai  Spiritual dan Budaya

KDM Minta Maaf pada Warga Jabar belum Bisa Beri Pelayanan Maksimal

  • March 21, 2026
KDM Minta Maaf pada Warga Jabar belum Bisa Beri Pelayanan Maksimal

Bupati Bandung dan Wakil BGM Panen Perdana Program Gertaman

  • March 21, 2026
Bupati Bandung dan Wakil BGM Panen Perdana Program Gertaman

Pengiriman Hewan Peliharaan Tercatat Meningkat saat Libur Lebaran

  • March 21, 2026
Pengiriman Hewan Peliharaan Tercatat Meningkat saat Libur Lebaran

Farhan Ajak Warga Ubah Budaya Buang Sampah di Momentum Idulfitri

  • March 21, 2026
Farhan Ajak Warga Ubah Budaya Buang Sampah di Momentum Idulfitri