PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada 2025 untuk menopang ketahanan pangan dan pengembangan industri. Salah satu pembangunan itu yakni perbaikan jalan dan saluran irigasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, Hanung Triyono mengatakan, untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional pada 2025-2045, penanganan infrastruktur jalan perlu diutamakan, guna menunjang akses distribusi bahan pangan dan industri.
“Jalan desa, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional harus dapat terkoneksi dengan pusat-pusat produksi dan pusat-pusat distribusi. Supaya bisa memangkas cost distribusi,” ujar Hanung saat menghadiri acara peringatan Hari Bhakti ke-79 Pekerjaan Umum, di Auditorium kampus Politeknik PU di Semarang pada Senin, 2/12.
Jalan rusak
Pada 2025, lanjut Hanung, pihaknya menganggarkan sekitar Rp300-an miliar untuk perbaikan jalan-jalan rusak yang ada di Jateng. Prioritasnya adalah untuk perbaikan jalan yang rusak berat dan sedang, seperti penanganan jalan di wilayah Blora dan Purwodadi, serta Jateng bagian selatan meliputi Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS), jalur Kebumen, Purworejo, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jalan maupun irigasi tidak bisa dilakukan sendiri, namun perlu dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pusat, dan kabupaten/kota.
Selain infrastruktur jalan, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi juga penting untuk mendukung program satu juta hektare sawah berkesinambungan.
“Selain mengembangkan sektor industri, kita juga berkomitmen sebagai penyokong pangan nasional,” ujar Hanung.
Penumpu pangan
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, pembangunan infrastruktur jalan, kawasan industri, perumahan, dan sarana umum lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri.
“Sebagai penumpu pangan dan industri tidak lepas dari infrastruktur. Namun, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan sendiri, harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk mendukung visi misi tersebut, kata dia, Pemprov Jateng juga telah menetapkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, infrastruktur sektor pertanian dan industri tidak bisa lepas dari tata ruang dan wilayah. (Htm/N-01)