Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

PARLEMEN Australia mengesahkan Undang-undang larangan anak-anak di bawah usia 16 tahiun memiliki akun di platform media sosial.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial agar mental anak-anak sehat.

Menurutnya media sosial telah membawa kerusakan sosial. “Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” kata Albanese seperti dikutip dari ABC News, Kamis (28/11).

Larangan anak menggunakan platform media sosial berawal saat pemerintah melakukan jajak pendapat dan hasilnya 77 persen orang tua setuju larangan anak menggunakan medsos.

Undang-Undang pelarangan anak menggunakan medsos ini disahkan oleh DPR Australia, Rabu (27/11).

BACA JUGA  Bandung Jalin Kerja Sama Sister City dengan Melbourne

Bagi perusahaan yang melanggar aturan itu akan dikenai Denda 50 juta dolar Australia atau setara Rp516 miliar.

Bagaimana mengontrolnya? Sebab ada juga media sosial tanpa harus memiliki akun seperti Youtube.

Sedangkan platform medsos lainnya seperti Facebook, X, TikTok, Instagram dan lainnya menggunakan akun.

Pemerintah meminta orang tua juga membuat aturan di rumah apa saja yang boleh ditontonn dan tidak di Youtube.

Diakui bahwa usia 13-16 tahun adalah usia anak-anak senang menggunakan media sosial.

Pemerintah Australia meminta perusahaan media sosial untuk ikut mengendalikan anak-anak agar tidak memanfaatkan banyak celah agar bisa masuk ke platform medsos.

Pemerintah Australia melarang perusahaan meminta anak-anak menunjukkan kartu tanda pengenal atau kartu identitas. Cukup perusahaan memiliki cara sendiri agar platform medsos tidak dipakai oleh anak-anak. (*/S-01)

BACA JUGA  Sukses Gagalkan Impostor, Imigrasi Ngurah Rai Diapresiasi Kedubes Australia

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

LIBURAN Nataru (Natal dan Tahun Baru) sebentar lagi, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) siapkan tambahan layanan jika terjadi lonjakan konsumsi BBM. Layanan tambahan ini disiapkan di 242…

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

KPU Kota Bandung mulai menggelar rekapitulasi perolehan suara seluruh kecamatan Kota Bandung, mulai hari ini Rabu (4/12) hingga Jumat (6/12). “Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu sebagai mitra kerja Pilkada,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

  • December 4, 2024
Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

  • December 4, 2024
Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

  • December 4, 2024
Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

  • December 4, 2024
Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

  • December 4, 2024
KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru

  • December 4, 2024
Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru