PARLEMEN Australia mengesahkan Undang-undang larangan anak-anak di bawah usia 16 tahiun memiliki akun di platform media sosial.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial agar mental anak-anak sehat.
Menurutnya media sosial telah membawa kerusakan sosial. “Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” kata Albanese seperti dikutip dari ABC News, Kamis (28/11).
Larangan anak menggunakan platform media sosial berawal saat pemerintah melakukan jajak pendapat dan hasilnya 77 persen orang tua setuju larangan anak menggunakan medsos.
Undang-Undang pelarangan anak menggunakan medsos ini disahkan oleh DPR Australia, Rabu (27/11).
Bagi perusahaan yang melanggar aturan itu akan dikenai Denda 50 juta dolar Australia atau setara Rp516 miliar.
Bagaimana mengontrolnya? Sebab ada juga media sosial tanpa harus memiliki akun seperti Youtube.
Sedangkan platform medsos lainnya seperti Facebook, X, TikTok, Instagram dan lainnya menggunakan akun.
Pemerintah meminta orang tua juga membuat aturan di rumah apa saja yang boleh ditontonn dan tidak di Youtube.
Diakui bahwa usia 13-16 tahun adalah usia anak-anak senang menggunakan media sosial.
Pemerintah Australia meminta perusahaan media sosial untuk ikut mengendalikan anak-anak agar tidak memanfaatkan banyak celah agar bisa masuk ke platform medsos.
Pemerintah Australia melarang perusahaan meminta anak-anak menunjukkan kartu tanda pengenal atau kartu identitas. Cukup perusahaan memiliki cara sendiri agar platform medsos tidak dipakai oleh anak-anak. (*/S-01)