
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan S dan RRB, pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Mereka adalah tersangka kasus dugaan menguasai lahan negara.
Lahan yang dimaksud adalah lahan seluas 139.943 meter persegi yang dijadikan Kebun Binatang Bandung di Jl Kebun Binatang no 6 Bandung.
Selain itu ada lahan lain seluas ± 285 meter persegi di lokasi yang sama merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
Lahan ini diperoleh dari pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar.
Dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.
BMD berupa lahan kebun binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 30 November 2007.
Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sewa menyewa.
Namun Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.
Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH melalui keterangannya Selasa (26/11) mengatakan S dan RBB sebagai tersangka.
Berdasarkan Akta Notaris pada Mei 2017, S adalag anggota pembina. Sedangkan RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.
“Lalu pada 21 Januari 2022 terjadi penggantiann kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung,” kata Nur Sricahyawijaya.
Tersangka S sebagai Ketua Pembina dan Ketua Pengurus sebagai tersangka RBB. Mereka mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus.
“Yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina,” ungkapnya.
Yayasan Kebun Binatang Bandung tidak setor kas
Sejak kepengurusan S dan RBB seharusnya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung.
Namun dari 2022 hingga 2023, Yayasann Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung.
“Ini mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” lanjutnya.
Kerugian Rp25 miliar ini rinciannya nilai sewa, nila Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung oleh tersangka S pada 2022 sebesar Rp16 miliar.
Kemudian penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar. Dan pembayaran PBB Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta,” kata Nur Sricahyawijaya.
RBB telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi .
Tim penyidik Kejati Jabar pada 25 November mmeriksa selama 6 jam terhadap S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tahun 2022-sekarang.
Dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. (Rava/S-01)








