Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan S dan RRB, pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mereka adalah tersangka kasus dugaan menguasai lahan negara.

Lahan yang dimaksud adalah lahan seluas 139.943 meter persegi yang dijadikan Kebun Binatang Bandung di Jl Kebun Binatang no 6 Bandung.

Selain itu ada lahan lain seluas ± 285 meter persegi di lokasi yang sama merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

Lahan ini diperoleh dari pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar.

Dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.

BMD berupa lahan kebun binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 30 November 2007.

Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan sewa menyewa.

Namun Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH melalui keterangannya Selasa (26/11) mengatakan S dan RBB sebagai tersangka.

Berdasarkan Akta Notaris pada Mei 2017, S adalag anggota pembina. Sedangkan RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

“Lalu pada 21 Januari 2022 terjadi penggantiann kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung,” kata Nur Sricahyawijaya.

Tersangka S  sebagai Ketua Pembina dan Ketua Pengurus sebagai tersangka RBB. Mereka mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus.

“Yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina,” ungkapnya.

Yayasan Kebun Binatang Bandung tidak setor kas

Sejak kepengurusan S dan RBB seharusnya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung.

Namun dari  2022 hingga 2023, Yayasann Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung.

“Ini mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” lanjutnya.

Kerugian Rp25 miliar ini rinciannya nilai sewa, nila Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung oleh tersangka S pada 2022 sebesar Rp16 miliar.

Kemudian penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar. Dan pembayaran PBB Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3,5 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta,” kata Nur Sricahyawijaya.

RBB telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi .

Tim penyidik Kejati Jabar pada 25 November mmeriksa selama 6 jam terhadap S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tahun 2022-sekarang.

Dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

YAYASAN Inspirasi Raden Ajeng Kartini menyalurkan 158 tangki atau keseluruhannya sebanyak 790.000 liter air bersih senilai Rp28 juta untuk warga terdampak kemarau di Gunungkidul, DIY pada Minggu. Air bersih tersebut…

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

HASIL pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di lima kabupaten/kota se-DIY yang digelar Rabu lalu, mencatat jumlah pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

  • October 4, 2026
Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

  • October 4, 2026
Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

  • October 4, 2026
Ludes Terjual,  67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data