Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

POLDA Jawa Tengah  berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November ini.

Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan korban sebanyak 40 orang.

Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto menyampaikan dalam konferensi pers  di Mapolda Jateng, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu November 2024.

“ Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Waspadai Microsleep saat Berkendaraan

“Saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang,” terangnya.

Sedangkan korban diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp 60 juta per orang,

Modus perdagangan orang

Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gajii besar untuk bekerja di Singapura dan Malaysia.

Padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda Jateng Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Aman

Menurutnya modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Padahal kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017.tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,

Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama demi Pilkada Damai

Komitmen pemberantasan perdagangan orang

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum berlaku,” kata Kombes Pol Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Terutama melibatkan pekerjaan di luar negeri.

“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Inilah Beberapa Makanan yang Bisa Buat Keracunan

SERING muncul dalam pemerintaah di berbagai daerah, terjadinya keracunan makanan secara massal. Biasanya terjadi setelah orang menyantap nasi kotak yang disajikan dalam satu hajatan. Berita terakhir, sebanyak 127 warga Desa…

Khofifah Minta Masyarakat di Sekitar Semeru Waspada

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat yang berada di sekitar Gunung Semeru untuk tetap nmeningkatkan kewaspadaan. Hal itu menyusul meningkatnya aktivitas gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Inilah Beberapa Makanan yang Bisa Buat Keracunan

  • April 17, 2025
Inilah Beberapa Makanan yang Bisa Buat Keracunan

Awas! Tanaman ini Bisa Jadi Pembunuh Pohon Jeruk

  • April 17, 2025
Awas! Tanaman ini Bisa Jadi Pembunuh Pohon Jeruk

Indosat Berkomitmen Dukung Pelaksanaan Ibadah Haji

  • April 17, 2025
Indosat Berkomitmen Dukung  Pelaksanaan Ibadah Haji

Khofifah Minta Masyarakat di Sekitar Semeru Waspada

  • April 17, 2025
Khofifah Minta Masyarakat di Sekitar Semeru Waspada