Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

PERSEROAN daerah (Perseroda) PT Bandung Daya Sentosa,  milik Pemerintah Kabupaten Bandung diadukan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena gagal bayar.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan agenda sidang jawaban oleh termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang digelar Senin (18/11).

Permohonan PKPU tersebut muncul, akibat gagal bayarnya  PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier PT. Triboga Pangan Raya  senilai Rp23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama  supply Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya, selaku supplier.

BACA JUGA  Anggaran Makan Bergizi Gratis Pemkab Bandung Rp100 Miliar

Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan supply  BLD terhadap PT Bandung Daya Sentosa, dengan kuantitas hingga 3.840.000 kg per tahun.

Namun perjanjian tidak berjalan lancar. Bblum setahun perjanjian berjalan  PT Bandung Daya Sentosa gagal membayar sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya. Jumlahnya mencapai Rp23,1 miliar.

Perseroda milik Pemkab Bandung

PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Perusahan itu bergerak di bidang perdagangan umum dan berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar).

Kuasa hukum Pemohon PKPU  PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co melngatakan kliennya sudh mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai.

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari pihak  (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.

“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalur damai, atas permasalahan ini. Nanun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” kata  Fadhli dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut Fadhli, PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengabulkan permohonan PKPU mereka.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu  pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya.

Dan PT. Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gelar Pelayanan Kontrasepsi Jangka Panjang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

SEJATINYA masyarakat Desa Pasir Panjang Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis pesisir dan…

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

KECELAKAAN di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini

  • May 1, 2026
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah RI Diguyur Hujan Hari Ini