Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

KASUS dugaan peredaran pupuk ilegal diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Kasus tersebut awalnya terungkap pada Kamis (14/11) lalu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin Ajun Komisaris (AK) Primadona mengamankan dua tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal itu kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, Selasa (19/11).

BACA JUGA  Kapolda Puji Kesuksesan Jajarannya Ungkap Dua Kasus Besar

Kasat Reskrim Polres Dumai AK Primadona menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.

“Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.

Rusak lingkungan

Ia mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Dikatakannya, kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

BACA JUGA  Warga Lima Kabupaten Kota Jambi Siap Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara untuk Hargai Polisi

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

PROGRAM ketahanan pangan yang dilakukan TNI dan Polri, dinilai sangat membantu Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu penumpu pangan nasional. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng ,Sumarno saat…

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

POLRESTABES Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor promosi situs judi online (judol) di Kompleks Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Rabu (20/11). Para pelaku menyamar dengan berjualan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

  • November 21, 2024
Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

  • November 21, 2024
APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

  • November 21, 2024
Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

  • November 21, 2024
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum