Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

KASUS dugaan peredaran pupuk ilegal diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Kasus tersebut awalnya terungkap pada Kamis (14/11) lalu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin Ajun Komisaris (AK) Primadona mengamankan dua tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal itu kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, Selasa (19/11).

BACA JUGA  Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng Perketat Perizinan Pertambangan

Kasat Reskrim Polres Dumai AK Primadona menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.

“Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.

Rusak lingkungan

Ia mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Dikatakannya, kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

BACA JUGA  Bawa Miras Menuju Solo, 6 Pesilat Diamankan Polisi

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini memiliki sarana representatif untuk berbagai kreasi ternak yang menarik. Pamidangan yang telah menjadi cita-cita sejak lama, akhirnya dapat…

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja