IVAN Sugianto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya setelah dijemput paksa di Bandara Juanda, Kamis (14/11).
Pria pengusaha hiburan malam berusia 38 tahun itu, langsung menjalani pemeriksaan seusai dijemput dari Bandara Juanda.
Pemeriksaan berlangsung lima jam sejak pukul 17.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan pada hari Kamis itu langsung dilakukan penahanan.
Menurut Dirmanto, pihak penyidik sudah merasa cukup melakukan pemeriksaan. Pihak Dokkes juga kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan.
Dirmanto menyebut penyidik sudah merasa cukup, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain diperiksa, petugas Dokkes juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan.
“Hasilnya tim Dokkes menyatakan tersangka I sehat, sehingga kami lakukan penahanan,” kata Dirmanto, Kamis (14/11).
Kasus ini berawal aksi seorang wali murid SMA Cita Hati, Ivan Sugianto yang melabrak siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan arogan pada pertengahan Oktober lalu.
Oknum wali murid itu memaksa siswa yang dilabrak untuk bersujud dan menggonggong. Saat itu Ivan datang ke sekolah korban dengan dikawal sejumlah preman.
Permasalahan ini muncul dari pertandingan basket antara SMA Gloria 2 melawan SMA Cita Hati. Saat itu korban mengejek rambut anak pelaku, dengan menyebut seperti rambut pudel.
Selaku orang tua, Ivan kemudian marah setelah dilapori anaknya. (OTW/S-01)