OJK Terbitkan Jasa Penyelenggaraan Usaha Bulion

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, juga diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Semarang

Dorong LJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

BACA JUGA  OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

  • May 21, 2026
Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan