Pertamina Patra Niaga Jaga Operasional Lembaga Penyalur

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) mengunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Gas Sono Putra di Kota Semarang, Selasa (12/11).

Kegiatan itu untuk menjaga operasional di lembaga penyalur.

Kunnjungan itu didampingi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, UPT Metrologi Legal Kota Semarang, dan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pejabat Sementara Sales Branch Manager Semarang V Gas, Ardian Dominggo Wiryosukarno mengatakan bahwa Pertamina selalu tegas dalam menjalankan noperasional.

Baik dari segi alat maupun takaran pada lembaga penyalur hal ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menerapkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Nataru

“Pertamina secara rutin memantau dan memonitor langsung setiap operasional penyaluran energi pada lembaga penyalur termasuk di SPBE,” kata Ardian, Rabu (13/11).

Berdasarkan kunjungan tersebut Pertamina mengawasi kenerja lembaga penyalur terkait takaran dan alat ukur yang digunakan di SPBE.

“UPT Metrologi Legal Kota Semarang juga menegaskan standar-standar yang berlaku,” ujarnya.

Pertamina jaga operasional dan lindungi konsumen

Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin menyampaikan bahwa Pertamina sebagai perusahaan telah menunjukan bentuk  bertanggung jawab, untuk melindungi hak-hak konsumen.

“Kami melihat kesungguhan Pertamina dalam menjaga operasional di lembaga penyalur, sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi dengan baik,” kata Rusmin.

Secara terpisah, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility JBT PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menyampaikan Pertamina akan menindak tegas bila tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Ditjen PKTN.

BACA JUGA  Pengecer Gas Elpiji 3 kg Wajib Jadi Pangkalan Resmi

“Pertamina berkomitmen untuk selalu memantau dan memperhatikan kinerja operasional pada lembaga penyalur agar melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen,” ujarnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Pemerintah Perlu Tetapkan Tujuan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan

PEMERINTAH kembali menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Di tengah penundaan penerapan regulasi itu pemerintah perlu mengeluarkan penetapan tujuan yang jelas mengapa kebijakan fiskan ini perlu diterapkan, baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU