WALI Kota Gibran Rakabuming Raka meminta maaf atas kekurangan dalam progres 17 prioritas pembangunan yang mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kota Solo pada sidang paripurna, yang berujung adanya pemberian catatan dan rekomendasi.
“Ya segala masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD tadi, kita tampung dan selanjutnya untuk upaya perbaikan,” kata putra sulung Presiden Jokowi itu seusai sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (30/4).
Ia pun selaku administrator Kota Solo perlu meminta maaf atas adanya kekurangan, dalam upaya mewujudkan 17 prioritas pembangunan kota, yang sebenarnya diharapkan memunculkan multi player efwct bagi perekonomian warga.
” Jadi saya minta maaf atas kekurangan, dan hal ini menjadi bahan introspeksi bagi pembangunan kedepan yang lebih baik,” imbuhnya terkait LPJK Pemkot Solo tahun 2023 yang terkena pengkritisan keras dari lembaga legislator tersebut.
Ketika disinggung soal pembangunan Masjid Sriwedari yang mestinya harus diprioritaskan ketimbang Masjid Raya Sheiks Zayed, Gibran berdalih, karena masjid yang kini mangkrak itu, berdiri di atas tanah sengketa.
“Jadi bukan tidak diprioritaskan. Tetapi karena Masjid Sriwedari berdiri di atas tanah sengketa. Jadi kasus hukumnya dulu yang harus diprioritaskan, bukan untuk diselesaikan,” tegasnya.
Gibran yang pada Oktober mendatang akan dilantik menjadi wakil presiden pasangan Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa kasus hukum atas sengketa tanah Sriwedari sudah bisa diselesaikan.
“Menjadi mundur atau mangkrak, karena ada sengketa, yang sekarang sudah bisa diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo Sugeng Riyanto mewakili lembaga legislator perlu mengingatkan dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Gibran, yang dianggap bermasalah dalam melaksanakan 17 prioritas pembangunan fisik kota.
Banyak dari 17 prioritas itu tidak ada dalam dokumen RPJMD Kota tahun 2021 – 2026. Seperti diantaranya Masjid Raya Sheikh Zayed dan Museum Cukture and Technology di kawasan Pedaringan serta Taman Balekambang dan koridor Ngarsopura-Gatsu yang belum berdampak pada PAD. (Wid/M-01)