Kominfo Siap Tertibkan Internet Rumah Tanpa Izin

  • Ekonomi
  • April 30, 2024
  • 0 Comments

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan sikapnya soal penertiban layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Sebab hal tiu idak berlandaskan hukum yang jelas dan bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk pada UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

BACA JUGA  Smartfren Perkuat Jaringan di Tiga Provinsi Tujuan Mudik

Menyikapi hal ini, Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward Selasa (30/4) mengatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih sangat terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya masih terjangkau, namun masyarakat perlu diedukasi. Karena sebenarnya mereka akan lebih untung, jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” ungkapnya.

Bekerja sama

Menurut Ian, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Apalagi, selama ini RT RW Net laku, karena kurang ada edukasi.

“Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” jelasnya.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net, sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun tetap dengan perizinan yang sesuai. Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.

BACA JUGA  PBB Naik Gila-Gilaan: Cirebon 1.000%, Jombang 1.202%

“Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan. Atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah,” bebernya.

Menurut Heru, salah satu penyebab munculnya RT/RW Net, diduga menjadi penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Sebenarnya paket internet di Indonesia, terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.

“Saya juga sepakat dengan yang dikatakan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS),” tuturnya.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Ketika RT RW Net mengurus legalitas lanjut Heru, izinnya adalah ISP.
Bisa kerjasama sebagai reseller. Tapi harus ada bukti kerja sama dengan
ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan,
tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal.

Berkaitan dengan perizinan, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
mengungkapkan, bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat
ilegal RT/RW Net. “Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang
bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan
melakukan Tindakan,” tegasnya. (RI/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lolos Karantina, Ratusan Ternak Unggul Asal Australia Dipastikan Sehat

RATUSAN ekor ternak unggulan asal Australia di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Senin (30/3) dipastikan aman dari risiko penyakit. Hewan-hewan tersebut kini menjalani karantina di Tandes, Surabaya, sebelum nantinya didistribusikan…

Kalog Implementasikan Dashcam Berbasis AI

KAI Logistik (Kalog) mengimplementasikan teknologi dashcam berbasis Artificial Intelligence (AI), pada armada trucking untuk operasional petikemas. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat komitmen perusahaan terhadap keselamatan operasional serta merespons kebutuhan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Siapkan Kuota 1.221 Mahasiswa Baru Lewat Jalur IUP Gelombang II

  • April 7, 2026
UGM Siapkan Kuota 1.221  Mahasiswa Baru Lewat Jalur IUP Gelombang II

Fapet UGM Sediakan Telur Rebus untuk Mahasiswa selama UTS

  • April 7, 2026
Fapet UGM Sediakan Telur Rebus untuk Mahasiswa selama UTS

Unpad Berlakukan WFH Bagi Pegawai dan Mahasiswa 

  • April 7, 2026
Unpad Berlakukan WFH Bagi Pegawai dan Mahasiswa 

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

  • April 7, 2026
Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

  • April 6, 2026
KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan