PBNU Tengahi Kisruh di Internal PCNU Kabupaten Cianjur

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menengahi kisruh di internal PCNU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sejumlah pihak-pihak terkait dan berkepentingan diundang untuk dilakukan tabayun.

Tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur, KH Tantan Asyari menjelaskan rapat pertemuan di PBNU itu merupakan upaya menyelesaikan permasalahan di internal PCNU Kabupaten Cianjur.

Terutama membahas pergantian antarwaktu (PAW) Sekretaris PCNU, pemberhentian KH Choirul Anam sebagai Mustasyar PCNU, serta rotasi Bendahara PCNU.

“Jadi, intinya undangan dari PBNU itu untuk tabayun. Semua pihak yang berkaitan dan berkepentingan diundang,” kata Tantan kepada wartawan, Rabu (30/10).

Pada rapat itu PBNU menyarankan segera diselesaikan permasalahan di internal PCNU.

PBNU memberikan tenggat waktu sebulan agar permasalahan selesai dengan cara islah.

“Jika selama satu bulan berhasil dilaksanakan, maka permasalahan selesai. Namun jika belum, maka PBNU akan menindaklanjutinya,” tegas dia.

BACA JUGA  Bahlil Segera Terbitkan IUP Batu Bara untuk PBNU

Tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur lainnya, KH Deden Ali Asadulloh, menambahkan pertemuan dengan PBNU lebih kepada tabayun.

Karena itu, pihak-pihak yang diundang masing-masing memberikan penjelasan.

“Ini merupakan awal dari proses islah. PBNU memberikan tenggat waktu satu bulan. Kalau dalam waktu satu bulan masih terjadi permasalahan, maka PB NU akan mengambil sikap,” katanya.

Sementara itu sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU mengaku kecewa. Pasalnya, pengurus harian PCNU ikut hadir pada pertemuan itu.

“Padahal pihak-pihak berkepentingan yang diundang itu Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, Ketua Rois, Mustasyar, dan MWC,”  kata Ketua MWC Kecamatan Pasirkuda, M Farhan Hudaya.

“Herannya, pengurus harian ikut datang. Malahan mereka (pengurus harian) yang banyak berbicara,” lanjutnya.

BACA JUGA  Rais Aam PBNU Batalkan SK dan Rotasi Gus Yahya

Farhan menuturkan cukup mendominasinya pembicaraan dari pengurus harian membuat kesempatan pada pengurus MWC dari berbagai kecamatan Cianjur selatan menjadi terbatas.

Mereka tadinya ingin mengungkapkan pergantian pengurus tanfidziyah NU Kabupaten Cianjur.

“Ada 18 MWC yang menandatangani itu. Kami menginginkan adanya pergantian pengurus tanfidziyah,” katanya.

Pencemaran nama baik di PCNU

Tim kuasa hukum KH Choirul Anam, Abdul Kholik menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh bahwa yang dilakukan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan diduga merupakan perbuatan pidana umum terhadap kliennya sebagai Mustasyar PCNU.

Sebab, ada dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

“Kalau menurut PBNU soal pembuatan keterangan palsu atau ada tanda tangan yang dipalsukan adalah perkara internal, silakan. Tapi pencemaran nama baik ini adalah perkara pidana umum,” kata Kholik.

BACA JUGA  PBNU Serukan Konsolidasi dan Komunikasi Pemerintah dengan Rakyat

Kalaupun ada pihak yang menginginkan terjadinya islah, menurut Kholik, mestinya ada itikad atau niat baik sebelum permasalahan itu naik ke meja persidangan.

Namun kenyataannya KH Deden Usman Ridwan sebagai Ketua PCNU tidak ada ikhtiar bersilaturahmi dengan kliennya.

“Saya sebagai kuasa hukum klien berharap pihak kepolisian tetap bekerja profesional. Jangan melihat efek kisruh organisasi,”  ujarnya.

“Ini lebih kepada urusan subjek hukum. Siapapun yang dicemarkan nama baiknya dengan terbuka dan disengaja, maka perlu berhadapan dengan konsekuensi hukum,” pungkas Kholik. (Zea/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

GUNA mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, PT PLN  UP3 Pematangsiantar terus memperkuat sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergitas tersebut untuk membangun komunikasi dan koordinasi terkait pelayanan serta keandalan kelistrikan di…

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari, menyita dua ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang diduga hasil kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Berkomitmen Jaga Keandalan Prasarana

  • October 24, 2026
KAI Berkomitmen Jaga Keandalan Prasarana

ICE 2026: Bahasa sebagai Pintu Masuk Kebudayaan

  • October 24, 2026
ICE 2026: Bahasa sebagai Pintu Masuk Kebudayaan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite