Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng Kembali Terjadi

PENGERAHAN kepala desa (kades) seluruh Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah kembali terjadi.

Kini pengerahan kades dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Rabu (23/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan bahwa  para kades yang berkumpul di ruangan langsung membubarkan diri saat petugas Bawaslu tiba di sana.

Awal kejadian, tim sebanyak 11 anggota ini melakukan patroli keliling.

Dan mendapatkan info ada pengerahan kades di sebuah hotel bintang lima.

Dikutip dari laman Bawaslu Kota Semarang, saat tim ke sana mereka kesulitan masuk karena pintu ruang pertemuan dikunci.

Akhirnya mereka bisa masuk setelah seorang kades datang dan akan masuk ke ruangan di lantai tiga.

BACA JUGA  Debat Publik Pamungkas Sukses Digelar KPU Purwakarta

“Kami pun ikut memasuki ruangan atas. Kami perkirakan ada 90 kades memenuhi tempat dan langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap petugas Bawaslu Kota Semarang.

Pengerahan kades untuk kedua kalinya

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman membenarkan peristiwa tersebut.

Dari pengungkapan, sejumlah kades datang ke kegiatan itu untuk kegiatan silaturahim dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se Jawa Tengah.

Dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir. “Sebagian kades ini mengaku mereka diminta mengirimkan dua perwakilan setiap wilayah,” ujarnya.

Setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan yaitu ketua dan sekretasir.

Dari laporan yang terkonfirmasi kades-kades itu berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

BACA JUGA  Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kota Semarang aka melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah  dan koordinasi untuk melakukan pendalaman.

“Kasus pertemuan kades ini sudah kedua kalinya di wilayah hukum Kota Semarang,” ungkap Arief, Jumat (25/10).

Pertemuan kades pertama kali 17 Oktober di Semarang Barat dengan melibatkan sekitar 200 kades se Kabupaten Kendal.

Dalam Pasal 71, pelaku nisa dipenjara minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara. Atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta dan sanksi administratif.

Sudah cukup jelas adanya larangan kades melakukan tindakan dukung mendukung. Apalagi dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Joko Widodo dan Gibran Pilih Nyoblos Pilkada di Kota Solo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mendukung Training of Trainer (ToT) para saksi pasangan calon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.…

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi  di Polres Solok Selatan. oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

  • November 23, 2024
Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

  • November 23, 2024
Kapolri: Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi

BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

  • November 23, 2024
BMKG: La Nina Lemah Punya Sisi Positif untuk Ketahanan Pangan

Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

  • November 23, 2024
Srimpi Lobong Karya Sri Sultan HB VIII untuk Sambut Raja Baru

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

  • November 23, 2024
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada

  • November 23, 2024
PLN UP3 Pematangsiantar Siapkan Pasokan Listrik untuk Pilkada