
UNTUK memberikan perlindungan keselamatan kerja para petugas Pengawas Pemilu adHoc se-Kabupaten Sleman dalam menghadapi Pilkada mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendaftarkan seluruh anggota Bawaslu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, Rabu (9/10) menjelaskan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan pengawas adhocnya saat menjalankan tugas.
“Terdapat 1.987 pengawas adHoc yang kami daftarkan yang terdiri dari 170 Panwaslu Kecamatan (Kapanewon) dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kapanewon), 86 Panwaslu Kelurahan/Desa, dan 1.731 Pengawas TPS,” tuturnya.
Dalam kepesertaan ini lanjutnya, jajaran Pengawas Pemilu adHoc dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dapat apresiasi
Untuk jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan di antaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 22 juta, serta biaya homecare maksimal 20 juta.
“Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, Rudi Susanto mengapresiasi pimpinan Bawaslu Sleman atas kebijakan itu. Ia mengatakan hal itu langkah tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. (AGT/N-01)







