Kapolda Puji Kesuksesan Jajarannya Ungkap Dua Kasus Besar

KAPOLDA Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus besar.

Kasus pertama yang diungkap adalah Perampokan bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas Murni di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda dalam  konferensi pers di lobi Mapolda Jateng.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit. Rabu (24/4).

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,”

BACA JUGA  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Fredy Pratama

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban yang ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng

“Petugas dalam 2 pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada 21 April, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu dengan jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Kapolda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp8,2 juta.

” Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Kapolda.

Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo pada tanggal 14 April. Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

Korban diidentifikasi bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada 8 April bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya pada 22 April.

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya  berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

BACA JUGA  Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

” Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.(HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

LEMBAGA Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera memutus kontrak kerja sama pengelolaan kawasan Monumen Ponti di kawasan Gelanggang Olahraga Delta Sidoarjo. Langkah tegas…

Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia

TIM SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban terseret ombak di Pantai Gua Cemara, Kabupaten Bantul, pada Senin (6/7/2026). Korban bernama Muhammad Bara Rizki Wardana, 8 tahun, warga Modalan, Banguntapan, Bantul,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rekrut Pratama Arhan, Shin Tae-yong Kumpulkan Mantan Anak Didiknya di Persija

  • July 7, 2026

Kasus Helikopter Ujian Serius Bagi Integritas Penyelenggara Pemilu

  • July 7, 2026
Kasus Helikopter Ujian Serius Bagi Integritas Penyelenggara Pemilu

Delapan Klub Ramaikan Turnamen Piala Presiden 2026

  • July 7, 2026
Delapan Klub  Ramaikan Turnamen Piala Presiden 2026

Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

  • July 6, 2026
Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

Persib Resmi Lepas Striker Andrew Jung

  • July 6, 2026
Persib Resmi Lepas Striker Andrew Jung

Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia

  • July 6, 2026
Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia