KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Keempat tersangka ditahan Kamis (26/9) malam. Mereka telah dibawa ke gedung KPK dan mengenakan rompi oranye.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (26/9).

Keempat tersangka adalah ES, RI, AH dan FCR. Mereka ditangkap setelah Tim penyidik mengembangkanperkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).

Yana terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

BACA JUGA  Delegasi Muda AAYF Tutup Forum Dengan Solidaritas 1955

Empat tersangka itru adalah Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung. Kemudian tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Penahanan empat tersangka itu setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana dalam kasus Bandung Smart City.

Asep memaparkan bahwa keempat tersangka tersangkut kasus korupsi saat membahas APBD Perubahan Kota Bandung pada 2022.

Dalam perubahan itu disepakati ada anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait Bandung Smart City.

Gratifikasi Bandung Smart City

Tersangka Ema Sumarna (ES) diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Waspadai Penumpukan Sampah Awal 2026

ES dengan kewenangannya sebagai sekda membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Anggaran itu untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung yang nantinya diberikan kepada para anggota DPRD.

Tersangka Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafur (FCR) selaku anggota DPRD menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan.

Mereka juga mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b .

Atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (*/S-01)

BACA JUGA  Tahapan Pilkada Kota Bandung Diluncurkan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara