MPR Cabut Nama Soeharto dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR)  menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998.

MPR beralasan presiden Indonesia kedua itu sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Khususnya pasal 4 yang menyebut Soeharto.

Dalam pasal itu disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dam nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.

“(Tap MPR) tidak dicabut. Jadi (nama Soeharto) dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan sudah meninggal,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9).

BACA JUGA  Ilmuwan Lingkungan Terpilih Sebagai Presiden Meksiko

Muzani mengatakan putusan tersebut merupakan putusan sidang MPR terakhir periode 2019-2024.

Ia menegaskan lagi bahwa Tap MPR tersebut tidak dicabut, tetapi dinyatakan tidak berlaku.

“Diktum itu penting untuk pemulihan nama baik. Sebagaimana Bung Karno kan juga sama, Tap MPR tetap, tapi dinyatakan tidak berlaku,” jelas Muzani.

Partai Golkar yang mengusulkan pencabutan pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan status hukum Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

“Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ucap Bamsoet. (*/S-01)

BACA JUGA  Prabowo Harus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Usaha Mikro

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan