
SYURIYAH Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyikapi polemik yang terjadi di internal organisasi. Salah satu langkahnya dengan melakukan rapat di tingkat Syuriyah untuk mempelajari pemecatan KH Choirul Anam sebagai Mustasyar.
Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur, KH Pipin S Aripin, mengatakan sudah menyikapi polemik tersebut yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemecatan salah seorang Mustasyar yaitu KH Choirul Anam. Sepengetahuannya, kata Pipin, pemberhentian salah seorang Mustasyar baru sebatas usulan, sehingga belum menjadi keputusan.
“Kami sudah melakukan rapat Syuriyah menyikapi polemik di PCNU Kabupaten Cianjur. Sudah kami sikapi, tanggapi, dan akan kami tindaklanjuti kebenarannya. Itu baru usulan. Menurut prosedur organisasi, kalau hanya usulan, belum ada jawaban dari PBNU, maka tidak menjadi keputusan,” kata Pipin kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Karena itu, sebut Pipin, Syuriyah PCNU menyarankan kepengurusan di internal lembaga tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Pipin pun memastikan, secara aturan kerorganisasian, tidak ada kewenangan Ketua Tanfidziyah PCNU memecat Mustasyar.
“Tidak ada kewenangan Tanfidziyah mengeluarkan atau melakukan PAW Mustasyar karena merupakan lembaga yang dibutuhkan nasihat-nasihatnya,” ungkap Pipin.
Panitia formatur
Syuriyah PCNU, sebut Pipin, akan mengkaji lagi langkah yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU terhadap pemberhentian Mustasyar itu menyalahi AD/ART atau tidak. Dia mengaku akan mengomunisasikan polemik tersebut dengan baik supaya situasi di internal PCNU bisa kembali sejuk
“Kita akan kroscek, apakah ada pasal yang dilanggar atau seperti apa,” tutur dia.
Menurut Pipin, dari hasil rapat Syuriyah, sebetulnya yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Mustasyar ialah panitia formatur saat dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU. Namun saat ini panitia formatur sudah dibubarkan karena Konfercab berlangsung sekitar dua tahun lalu.
“Maka, ini jadi kewenangannya Syuriyah yang nanti berkomunikasi dengan PBNU. Tapi yang berwenang penuh PBNU yang mengeluarkan SK,” ucapnya.
Tahu dari Medsos
Pipin belum bisa memastikan pemecatan KH Choirul Anam sebagai Mustasyar itu sah atau tidak. Syuriyah terlebih dulu akan mempelajarinya karena sampai saat ini belum melihat bukti fisik surat pemecatannya.
“Kita baru lihatnya di medsos. Makanya, kita akan pelajari dulu, dikroscek, kemudian berkoordinasi dengan Ketua PCNU kemudian dengan PBNU,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya mantan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, diberhentikan dari jabatannya sebagai Mustasyar PCNU. Belum diketahui persis penyebab pemecatan itu karena diduga dilakukan secara sepihak.
Choirul mengaku tak tahu alasan dirinya diberhentikan Ketua PCNU. Jika alasannya karena rangkap jabatan, kata Choirul, posisi Mustasyar tidak diatur pada AD/ART organisasi. (Zea/N-01)







