Mayoritas Rumah Penduduk Indonesia belum Tahan Gempa Bumi

HASIL evaluasi dampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat menunjukkan bahwa 67% rumah yang dibangun masyarakat tidak memenuhi standar teknis tahan gempa.

Gempa bumi  Cianjur yang terjadi 21 November 2022  dengan magnitudo 5,6 merusak lebih dari 56 ribu rumah.

Tidak hanya Cianjur, beberapa daerah yang dilanda gempa bumi besar menyebabkan kerusakan parah infrastruktur dan rumah penduduk.

Gempa bumi Lombok dengan magnitudo 6 pada 2018 menyebabkan lebih dari 70 ribu rumah rusak.  Dan gempabumi Sumedang dengan magnitudo 4,8 merusak lebih dari 1.400 rumah.

Temuan ini menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan kementerian, lembaga terkait dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sejumlah provinsi, Jumat (13/9).

BACA JUGA  Pemprov Jateng Bantu Rehab Rumah Rusak Dampak Gempa Batang

Pertemuan itu membahas penyusunan pedoman pemulihan dan peningkatan perumahan serta infrastruktur pascabencana.

Serta panduan bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan infrastruktur.

Plt. Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB, Eny Supartini menyampaikan bahwa regulasi dan pedoman teknis sangat dibutuhkan dalam memastikan pemulihan infrastruktur.

“Tujuan pemulihan infrastruktur berjalan sesuai standar teknis yang berlaku. Agar proses pembangunan kembali dapat dilakukan dengan lebih baik dan aman,” kata Eny dalam keterangannya.

Selama ini proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana selalu menghadapi tantangan besar.

Mulai dari perbaikan infrastruktur hingga memastikan bangunan yang dibangun kembali lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa depan.

Eny menambahkan BNPB berupaya menyusun pedoman yang akan menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan infrastruktur.

BACA JUGA  BPBD Kota Bandung Fokus Mitigasi Banjir dan Sesar Lembang

Selain itu perlunya akses masyarakat terhadap informasi terkait standar teknis dan peraturan. Agar mereka dapat membangun rumah yang lebih aman.

Kasubdit Pemulihan dan Peningkatan Perumahan BNPB, Swasono P. Rahradjo berharap pedoman ini akan memperkuat upaya pemulihan pascabencana lebih efektif dan berkelanjutan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti dilema dan ketidakadilan yang dihadapi insan pers di tengah perkembangan media sosial. Di satu sisi, jurnalis dituntut menjunjung tinggi etika, kebenaran, dan independensi.…

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

INDONESIA menghadapi beban dengue yang masih tinggi. Pada 2025, Indonesia tercatat menempati urutan kedua di dunia dalam jumlah kematian akibat dengue, dengan 703 kematian atau sekitar 17 persen dari total…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue